KPKAD : Disinyalir Proses Perizinan BTS Dibawah Tangan

BTS Ilegal.ilustrasi 

Bandar Lampung (PeNa)-Pembangunan menara mikrosel milik PT Tower Bersama Grup (TBG) yang belum memiliki izin terus menuai kritik, Ketua Presidium Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung, Anshori menduga ada oknum yang bermain dalam pendirian tower tersebut.

“Pertama kita prihatin bahwa PAD dari sektor ini tidak masuk dan diduga proses perizinannya di bawah tangan,” kata Akademisi UBL ini, Rabu 26 Oktober 2016.
Dikatakannya, pembangunan puluhan BTS itu bukan permasalahan sepele, karena hal itu berkaitan dengan investasi di kota Bandarlampung serta peningkatan PAD.
” Jumlahnya cukup fantastis kalau hanya 1 atau 2 tidak berizin mungkin diluar pengawasan atau tak terdeteksi saat mereka membangun. Dan sangat aneh kalau instansi terkait mengaku tidak tahu, ini sama saja makan gaji buta, ini memang diluar sepengetahuan mereka atau kurangnya pengawasan,”ungkapnya.
Pihaknya mensinyalir ada unsur kesengajaan dari Pemkot mengenai pembangunan menara tak berizin tersebut dan ada kecenderungan melegalkan proses itu tanpa melalui mekanisme yang berlaku.
“Sangat wajar jika ada dugaan hal ini memang disengaja, seolah legal tetapi tak memberikan manfaat, jangan-jangan pajaknya ditelan manusia musang,” tegasnya.
Legislatif,imbuh Anshori, harus pro aktif dalam menjalankannya fungsi pengawasan khususnya Komisi yang membidangi masalah perizinan.
“Dewan kota harus bergerak, bila perlu dirobohkan ini sama saja tidak menghormati keputusan Komisi yang memiliki membidangi perizinan, kami dukung langkah DPRD Kota untuk merekomendasikan penyetopan pembangunan itu,”tandasnya.BG

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.