Pemkot Legitimasi Menara Ilegal

Bandar Lampung (PeNa)- Pembiaraan pembangunan menara mikrosel tak berizin milik PT Tower Bersama Grup (TBG) oleh Pemerintah K Kota (Pemkot) dinilai Direktur Eksekutif KoPi Institute, Wendri Wahyudi akan membuat iklim investasi tidak kondusif dan menimbulkan kecemburuan dari investor lain yang mempunyai usaha yang sama.

” Ini preseden buruk untuk iklim investasi kota Bandar Lampung, citra pemerintah akan semakin buruk dengan bertambahnya daftar aturan yang di langgar dan seolah Pemkot tutup mata dengan masalah ini, ini sama saja Pemkot berupaya melegitimasi menara tak berizin itu” kata Wendri, Rabu 26 Oktober 2016.
Dia menambahkan, Walikota Bandar Lampung, Herman HN semestinya tegas dengan polemik perizinan menara mikrosel itu, Bangunan BTS yang hampir rampung namun tidak mengantongi izin dari Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) justru bertolak belakang dengan visi misi Pemkot untuk membuat iklim investasi yang kondusif dan meningkatnya PAD dari sektor perizinan.
“Sektor perizinan salah satu sektor penyumbang PAD terbesar, jika terus menerus dibiarkan adanya pembangunan itu dengan otomatis Walikota tidak mendukung peningkatan PAD dari sektor perizinan, dan saya rasa tidak mungkin pemangku kepentingan di kota ini tidak tahu persoalan menara mikrosel ini,” ujarnya.BG

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.