SLEMAN – Perubahan hukum pidana Indonesia menjadi sorotan dalam Seminar Nasional KUHP yang digelar Magister Hukum UWM Yogyakarta, Sabtu (5/9).
Seminar tersebut sekaligus menandai lahirnya Ikatan Keluarga Alumni dan Mahasiswa Magister Hukum, disiapkan menjadi jembatan akademik dan profesional.
Kegiatan berlangsung di Auditorium Kampus Terpadu UWM, bertepatan rangkaian Dies Natalis ke-44, mempertemukan mahasiswa, alumni, akademisi, serta pimpinan universitas.
Direktur Pascasarjana UWM, Dr. Aida Dewi, menilai momentum tersebut membuka peluang besar memperkuat hubungan lintas generasi dalam dunia hukum.
“Kita melihat potensi yang sangat besar pada sinergi antara mahasiswa dan alumni Magister Hukum,” kata Aida dalam sambutannya.
Ia menyebut mahasiswa memiliki semangat pembaruan dan pemahaman akademis terkini, sedangkan alumni membawa pengalaman lapangan yang dapat memperkaya perspektif hukum.
“Mahasiswa saat ini membawa semangat yang tinggi, pembaruan ide, dan pemahaman terkait dinamika akademis terkini,” ujarnya.
Menurut Aida, pengalaman alumni juga menjadi modal penting membangun akses profesional dan memperluas jejaring bagi mahasiswa Magister Hukum UWM.
“Para alumni hadir membawa pengalaman praktis, wawasan lapangan yang luas, serta aksesibilitas profesional yang sangat berharga,” tegasnya.
Rektor UWM Prof. Dr. Edy Suandi Hamid menegaskan ilmu hukum tidak boleh berhenti sebagai pengetahuan akademik di lingkungan kampus.
“Sebagai akademisi dan praktisi hukum, kita dituntut untuk selalu menjunjung tinggi norma dan etika,” kata Prof Edy.
Ia mengingatkan lulusan hukum mempunyai tanggung jawab moral menggunakan keilmuan untuk pendidikan, edukasi, serta pengabdian yang memberikan manfaat nyata.
“Ilmu yang kita miliki tidak boleh berhenti di kampus, melainkan harus diwujudkan dalam bentuk pendidikan dan edukasi,” tegasnya.
Peluncuran IKAMA kemudian dilanjutkan Seminar Nasional KUHP dengan menghadirkan praktisi kepolisian dan akademisi sebagai narasumber utama kegiatan tersebut.
Kepala Sub Bidang Bantuan Hukum Bidang Hukum Polda DIY AKBP Suryatama Nugraha Putra menjadi salah satu pembicara.
Dekan Fakultas Hukum UWM Dr. Hartanto S.E., S.H., M.Hum turut mengupas pembaruan hukum pidana melalui perspektif akademis.
Kehadiran praktisi dan akademisi membuat pembahasan KUHP tidak berhenti pada teori, tetapi menyentuh tantangan penegakan hukum secara langsung.
Forum tersebut menjadi ruang penting menguji kesiapan pemahaman hukum pidana menghadapi perubahan sekaligus dinamika masyarakat yang terus bergerak.
Magister Hukum UWM berharap IKAMA menjadi kekuatan baru mencetak pakar hukum berintegritas, beretika, adaptif, dan memiliki jejaring profesional kuat.
KUHP Jadi Sorotan, Magister Hukum UWM Bangun Kekuatan Alumni






