P E S A W A R A N -(PeNa), Masyarakat Desa Tanjung Agung Kecamatan Teluk Pandan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut dugaan korupsi proyek nasional di Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK) melalui program Penanganan Kemiskinan Ekstrim (PKE) senilai Rp.7.685.700.000 yang dikerjakan CV Kalembo Ade Mautama (KAM) tahun anggaran 2024.
Untuk diketahui, Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian PUPR tersebut sebelumnya bernama Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) dan tahun 2025 sebagian besar berubah nama menjadi Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK).
Kemudian, pada proyek dengan kontrak: HK.02.03/KTR/SATKER-PKP.F.PKE 1/2024 tersebut diduga sejak awal telah banyak persoalan, mulai dari dugaan tenaga kerja yang tidak dibayar hingga waktu pengerjaan yang dilakukan molor hingga tahun 2025.
“Air sekarang tidak mengalir, gak tau kenapa. Tapi, waktu air mengalir juga hanya dibagi di Dusun Pematang aja, gak sampai ke dusun lain,” kata warga setempat yang kerap disapa Abah.
Keluhan yang sama juga dikemukakan oleh sejumlah warga lainnya, bahkan mereka menyayangkan proyek dengan dana Rp 7,6 Miliar terkesan mubazir dan kurang bermanfaat bagi masyarakat.
“Sayang juga, duit milyaran hanya untuk proyek yang kurang bermanfaat bagi semua warga Desa Tanjung Agung, nah kira-kira Aparat Penegak Hukum baik Jaksa maupun Polri berani gak usutnya?” ungkap warga lainnya.
Untuk menanggapinya, saat akan dikonfirmasi, Kepala Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Lampung Achmad Irwan Kusuma dan Pejabat Pembuat Komitmen-Prasarana Kegiatan Strategis (PPK-PKS) Cyntia Carolin tidak dapat ditemui, Selasa (20/01/2026).
“Kepala Balai tidak bisa ditemui, harus mengajukan surat dulu nanti didisposisi ke pimpinan. Kalau PPK-PKSnya sekarang Bu Cyntia Carolin menggantikan Pak Fajar yang sekarang pindah ke Kalimantan. Bu Cyntia juga gak bisa ditemui, harus melalui surat terlebih dahulu,” kata Miko, yang mengaku sebagai security di Kantor BPBPK.

Informasi yang dihimpun pelitanusantara.co.id, Proyek Penanganan Kemiskinan Ekstrem di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, berupa pembesian Pipa Air Minum sepanjang 9 KM, dengN Angggaran Rp7,6 miliar dari APBN melalui Kementrian PUPR, diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi dan tidak sesuai konstruksi penyambungan Pipa Besi.
Proyek tersebut berlangsung dengan pengawas konsultan PT. Konsultan Individual BPPW dengan satuan kerja Pengawas Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Provinsi Lampung. Namun, kuat dugaan pelaksanaan pengerjaannya tidak sesuai target dan konstruksi yang diharapkan.
Kemudian, terpantau dalam project plan yang mestinya ada pekerjaan trus blok yang berfungsi sebagai penyangga Pipa Besi diatas Tanah dasar belum juga dilaksanakan. Bahkan Tekhnik Penyambungan Pipa Besi sangat kurang memperhatikan tekhnis kekuatan.






