Matala Laporkan Dinas PU dan Rekanan

BANDARLAMPUNG (PeNa)-Masyarakat Transparansi Lampung (Matala) melaporkan CV Wahana Rimba dan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pringsewu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus.
Laporan berkenaan dengan pengerjaan kegiatan peningkatan ruas jalan hotmik sepanjang satu kilometer di Pekon Suko Rum, Adiluwih, Pringsewu senilai Rp1,3 miliar. Menurut Direktu Direktur Eksekutif Matala, Charles Alizie, pemerintah dalam hal dinas PU mempunyai tanggungjawab yang besar terhadap kualitas pembangunan infrastruktur. Mengingat pengawasan yang melekat pada tugas pokok dinas.
“Stresingnya pada pertanggungjawaban pemerintah dalam hal ini pemerintah. Laporan kami ini hal biasa namun dalam proses penegakan hukum dan pertanggungjawaban publik yang menjadi dominan. Karena kami tidak menginginkan kebijakan pemerintah dalam mengutamakan rekanan lokal menjadi ternodai karena pengerjaa yang asal-asalan,” kata dia.
Selain melaporkan dinas PU, ikut dilaporkan pula CV Wahana Rimba selaku pelaksana kegiatan yang diduga telah merugikan negara ratusan juta. “Bisa dibayangkan kalau aspal hotmik itu bisa diangkat dengan menggunakan tangan, tak perlu godam atau palu. Hanya dengan menggunakan tangan sudah bisa digulung seperti karpet. Yang menjadi kekhawatiran kami adalah, banyaknya rekanan melakukan hal yang sama pada kegiatan jalan, apalagi ini musim penghujan akan menjadi alasan mereka untuk mengerjakan kegiatan asal jadi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PU Kabupaten Pringsewu, Andi Purwanto tidak dapat dikonfirmasi. Pengawas pengerjaan proyek perbaikan jalan Pekon Sukoharum, RT tiga dan empat Kecamatan Adiluwih, Asep berdalih jika rusaknya aspal itu disebabkan intensitas curah hujan yang sedang meningkat di daerah tersebut.
Serta kondisi jalan yang baru diperbaiki itu tidak kuat menahan beban dari kendaraan yang muatan besar yang sering melintasi jalan tersebut
“Daerah itu kan dekat dengan pabrik juga sebagai jalur keluar masuk kendaraan truck, untuk antipasinya kedepan kami akan buat portal agar kendaraan besar tidak lagi melaklui jalur itu,”kilahnya.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kotaagung, Arie Satria Hadi Pratama mengaku belum menerima laporan tersebut. “Saya belum tahu, mungkin surat itu sudah sampai ke intel. Kalau kami dipidsus hanya menerima kelanjutan penanganan perkara dari intel,” tegasnya.

Namun, ditambahkan Arie, kejaksaan akan tetap bekerja secara professional dalam setiap menangani laporan dari masyarakat. “Harus professional, semua bentuk laporan akan kami tindak lanjuti,” tegasnya. BG

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.