SLEMAN (PeNa) – Kasus dugaan pemerkosaan eks santriwati di Sleman memasuki babak baru setelah pihak pondok memberikan klarifikasi mengejutkan.
NH alias GN disebut bukan pengasuh pondok, melainkan menantu pengasuh sekaligus staf pengajar di lingkungan pesantren tersebut.
Korban berusia 21 tahun diduga mengalami pemerkosaan hingga hamil, dengan laporan perkara telah disampaikan kepada Polresta Sleman.
Putra pengasuh pondok, Ahmad Khairul Anwar, meminta publik tidak terburu-buru menyimpulkan perkara sebelum proses hukum kepolisian selesai dilakukan.
“Kami tidak bermaksud mendahului proses pemeriksaan ataupun memberikan kesimpulan mengenai benar atau tidaknya dugaan yang dilaporkan,” kata Ahmad.
Pernyataan tersebut disampaikan Ahmad dalam konferensi pers di Ponpes Ash-Sholihah Jonggrangan, Sleman, Jumat (11/9/2026).
“Namun, terdapat beberapa hal yang menurut kami perlu diklarifikasi agar berita yang sudah beredar tidak menjadi berita berkembang,” ujarnya.
Ahmad menegaskan, NH bukan pengasuh Ponpes Ash-Sholihah Jonggrangan, sebagaimana narasi yang sebelumnya berkembang terkait perkara tersebut.
“NH bukan pengasuh pondok pesantren, tetapi anak menantu dari keluarga pondok,” tegas Ahmad dalam konferensi pers.
Menurutnya, NH merupakan salah satu staf pengajar yang pernah menjalankan aktivitas pendidikan di lingkungan pondok pesantren tersebut.
“Perbuatan tindak pidana yang dilaporkan dilakukan pelaku NH, bukan oleh Pengasuh Pondok Pesantren,” ungkap Ahmad.
Ahmad juga menjelaskan lokasi kejadian yang disebut berada di kawasan pondok merupakan rumah pribadi yang ditempati NH bersama istrinya.
“Rumah tersebut bukan bagian aset pondok, melainkan rumah tersendiri yang ditempati pelaku NH dan istri NH,” imbuhnya.
Kuasa hukum Ponpes Ash-Sholihah Jonggrangan, Heri Purwanto, menyebut perkara tersebut turut berdampak terhadap keluarga NH, termasuk istrinya.
“Dalam kasus ini, istri NH juga merupakan korban,” kata Heri saat memberikan penjelasan kepada wartawan.
Heri menilai persoalan tersebut tidak bisa langsung diarahkan sebagai tindakan institusi pesantren karena dugaan perbuatan dilakukan secara personal.
“Kalau pemerkosaan, pondok tidak tahu. Itu perbuatan pelaku, bukan perbuatan pondok,” tegas Heri.
Ia memastikan pihak pesantren tidak akan menghalangi proses hukum dan siap memberikan informasi maupun bukti kepada penyidik.
“Pondok tidak akan menghalangi, menutupi, atau menyembunyikan bukti,” ujar Heri menegaskan sikap pesantren terhadap penyelidikan.
“Pondok tidak melindungi pelaku,” sambungnya, sekaligus membantah anggapan bahwa institusi pesantren berupaya menutupi perkara.
Heri menambahkan, NH telah diberhentikan setelah persoalan tersebut diketahui pihak pondok dan kini tidak lagi menjadi bagian pesantren.
“Pondok tetap bertanggung jawab, melakukan investigasi dan memberikan punishment, kemudian pelaku diberhentikan dari pondok,” pungkas Heri.WAN
Menantu Pengasuh Ponpes Sleman Terseret Dugaan Pemerkosaan Eks Santri






