Menantu Pengasuh Ponpes Sleman Terseret Dugaan Pemerkosaan Eks Santri

‎SLEMAN (PeNa) – Kasus dugaan pemerkosaan eks santriwati di Sleman memasuki babak baru setelah pihak pondok memberikan klarifikasi mengejutkan.
‎
NH alias GN disebut bukan pengasuh pondok, melainkan menantu pengasuh sekaligus staf pengajar di lingkungan pesantren tersebut.
‎
Korban berusia 21 tahun diduga mengalami pemerkosaan hingga hamil, dengan laporan perkara telah disampaikan kepada Polresta Sleman.
‎
Putra pengasuh pondok, Ahmad Khairul Anwar, meminta publik tidak terburu-buru menyimpulkan perkara sebelum proses hukum kepolisian selesai dilakukan.
‎
“Kami tidak bermaksud mendahului proses pemeriksaan ataupun memberikan kesimpulan mengenai benar atau tidaknya dugaan yang dilaporkan,” kata Ahmad.
‎
Pernyataan tersebut disampaikan Ahmad dalam konferensi pers di Ponpes Ash-Sholihah Jonggrangan, Sleman, Jumat (11/9/2026).
‎
“Namun, terdapat beberapa hal yang menurut kami perlu diklarifikasi agar berita yang sudah beredar tidak menjadi berita berkembang,” ujarnya.
‎
Ahmad menegaskan, NH bukan pengasuh Ponpes Ash-Sholihah Jonggrangan, sebagaimana narasi yang sebelumnya berkembang terkait perkara tersebut.
‎
“NH bukan pengasuh pondok pesantren, tetapi anak menantu dari keluarga pondok,” tegas Ahmad dalam konferensi pers.
‎
Menurutnya, NH merupakan salah satu staf pengajar yang pernah menjalankan aktivitas pendidikan di lingkungan pondok pesantren tersebut.
‎
“Perbuatan tindak pidana yang dilaporkan dilakukan pelaku NH, bukan oleh Pengasuh Pondok Pesantren,” ungkap Ahmad.
‎
Ahmad juga menjelaskan lokasi kejadian yang disebut berada di kawasan pondok merupakan rumah pribadi yang ditempati NH bersama istrinya.
‎
“Rumah tersebut bukan bagian aset pondok, melainkan rumah tersendiri yang ditempati pelaku NH dan istri NH,” imbuhnya.
‎
Kuasa hukum Ponpes Ash-Sholihah Jonggrangan, Heri Purwanto, menyebut perkara tersebut turut berdampak terhadap keluarga NH, termasuk istrinya.
‎
“Dalam kasus ini, istri NH juga merupakan korban,” kata Heri saat memberikan penjelasan kepada wartawan.
‎
Heri menilai persoalan tersebut tidak bisa langsung diarahkan sebagai tindakan institusi pesantren karena dugaan perbuatan dilakukan secara personal.
‎
“Kalau pemerkosaan, pondok tidak tahu. Itu perbuatan pelaku, bukan perbuatan pondok,” tegas Heri.
‎
Ia memastikan pihak pesantren tidak akan menghalangi proses hukum dan siap memberikan informasi maupun bukti kepada penyidik.
‎
“Pondok tidak akan menghalangi, menutupi, atau menyembunyikan bukti,” ujar Heri menegaskan sikap pesantren terhadap penyelidikan.
‎
“Pondok tidak melindungi pelaku,” sambungnya, sekaligus membantah anggapan bahwa institusi pesantren berupaya menutupi perkara.
‎
Heri menambahkan, NH telah diberhentikan setelah persoalan tersebut diketahui pihak pondok dan kini tidak lagi menjadi bagian pesantren.
‎
“Pondok tetap bertanggung jawab, melakukan investigasi dan memberikan punishment, kemudian pelaku diberhentikan dari pondok,” pungkas Heri.WAN

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *