RSUDAM–Fer–PT ESKM: Jejak Pengondisian Penyedia, PT A1978 Tersisih

RSUDAM–Fer–PT ESKM: Jejak Pengondisian Penyedia, PT A1978 Tersisih

Fer bersama rekan-rekannya mengundang PT A1978 dari Jakarta ke Bandar Lampung untuk bernegosiasi hingga memperoleh harga genset Rp3,80175 miliar. Setelah itu, Fer disebut mencari perusahaan yang dapat digunakan untuk mengunggah produk tersebut

LAMPUNG (PeNa) – Sdr. Fer, yang disebut dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK sebagai salah satu pemodal, muncul dalam rangkaian proses pengadaan Generator Set Cummins 1500 KVA di RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM), mulai dari negosiasi dengan main dealer hingga mencari perusahaan yang digunakan untuk mengunggah produk ke katalog elektronik. Perusahaan yang kemudian digunakan adalah PT ESKM, yang akhirnya menjadi penyedia dengan nilai kontrak Rp4,752 miliar.

Dalam pemeriksaan, BPK mencatat Fer bersama rekan-rekannya mengundang PT A1978 dari Jakarta ke Bandar Lampung untuk bernegosiasi hingga memperoleh harga genset Rp3,80175 miliar. Setelah itu, Fer disebut mencari perusahaan yang dapat digunakan untuk mengunggah produk tersebut. BPK telah mencatat nama Fer, PT A1978 dan PT ESKM dalam satu rangkaian transaksi. Yang kini menjadi titik krusial adalah apakah rangkaian tersebut sekadar proses pengadaan yang buruk, atau menunjukkan pola pengondisian penyedia sejak awal.

Nama PT ESKM kemudian digunakan dalam pengadaan dan produk diunggah ke etalase katalog elektronik menggunakan akun perusahaan tersebut dengan harga Rp4,8 miliar termasuk pajak.

Rangkaian tersebut menjadi titik penting karena PT ESKM, menurut keterangan direkturnya kepada BPK, tidak mengetahui teknis pengadaan genset, tidak memiliki kemampuan keuangan untuk menyediakan barang, dan hanya dipinjam namanya untuk memasukkan produk ke katalog elektronik. PT ESKM juga disebut tidak melaksanakan pekerjaan secara nyata dan hanya berperan sebagai pass-through.

PT A1978 Ada di Katalog, Mengapa Perantara?

Persoalan semakin tajam karena PT A1978 juga tercatat dalam katalog elektronik INAPROC dan menawarkan Generator Set dengan spesifikasi yang sama seharga Rp4,691365 miliar, lebih rendah daripada nilai kontrak PT ESKM. Harga tersebut disebut merupakan harga sebelum negosiasi.

Namun penyedia yang dipilih tetap PT ESKM.

BPK menemukan PPK tidak melakukan evaluasi secara memadai terhadap kapasitas usaha dan kemampuan PT ESKM serta tidak melakukan perbandingan secara komprehensif terhadap PT A1978 sebagai main dealer yang tersedia dalam katalog elektronik. Pemeriksa menilai pemilihan penyedia lebih bersifat administratif dan belum mencerminkan prinsip kehati-hatian.

Jejak Fer dan PT ESKM

Dengan demikian, persoalan pengadaan tidak berhenti pada pertanyaan mengapa harga yang dibayar lebih tinggi.

LHP BPK justru mencatat adanya rangkaian sebelum PT ESKM tampil sebagai penyedia: Fer dan rekan-rekannya melakukan negosiasi dengan main dealer, memperoleh harga Rp3,80175 miliar, kemudian mencari perusahaan yang dapat digunakan untuk mengunggah produk. Nama dan akun PT ESKM selanjutnya digunakan untuk memasukkan produk ke katalog elektronik.

Pada sisi lain, direktur PT ESKM menyatakan perusahaannya tidak memiliki kemampuan teknis dan keuangan serta hanya berperan sebagai pass-through.

Konstruksi fakta tersebut membuka indikasi pengondisian penyedia yang perlu didalami, termasuk apakah sejak awal PT ESKM memang diarahkan untuk menjadi perusahaan yang digunakan dalam transaksi RSUDAM.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *