P E S A W A R A N -(PeNa), Diduga melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), Calon Bupati Aris Sandi Dharma Putra kedapatan menyusup pada acara keagamaan di Pondok Pesantren (Ponpes) Mambaul Ulum, Desa Margodadi, Kecamatan Way Lima, Senin (14/10/2024) kemarin.
Pada kegiatan pengajian Maulid Nabi dan Haul Syeikh Abdul Qodir Jailani yang digelar Ponpes Mambaul Ulum dengan jemaah Ahlit Thoriqoh Qodiriiyah Wa Naqsabandiyah Desa Margodadi, Aris Sandi Dharma Putra sempat mengkampanyekan diri dengan memaparkan visi misi dalam pencalonan Pilkada 2024.
“Tiba-tiba Aris Sandi dengan menggunakan microphone menyampaikan janji janjinya, tentu hal ini mengganggu kegiatan yang sedang kami laksanakan. Ini acara khusus tidak bisa dicampur dengan politik apalagi dengan kampanye,” kata Ahmad, salah satu jemaah tersebut.
Apa yang dilakukan Calon Bupati Pesawaran dengan nomor urut 01 tersebut diduga sangat bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.
Windarto yang mengaku sebagai Ketua Panitia kegiatan pengajian Maulid Nabi dan Haul Syeikh Abdul Qodir Jailani yang digelar oleh jemaah Ahlit Thoriqoh Qodriyah Wa Naqsabandiyah Desa Margodadi menegaskan pihaknya tidak mengundang Aries Sandi dalam pengajian tersebut.
“Panitia tidak mengundang paslon manapun dalam acara tersebut, adapun kedatangan Aries Sandi dalam pengajian itu di luar pengetahuan kami,” tegas Windarto, Selasa (15/10/2024).
Windarto juga mengungkap, panitia tidak memberikan mandat kepada pihak manapun untuk mengundang pasangan calon peserta Pilkada 2024 di Kabupaten Pesawaran.
Kepala Desa Margodadi Aminudin menuturkan bahwa ada pertimbangan kenapa dalam rapat kepanitiaan disepakati untuk tidak mengundang paslon dalam pengajian itu.
“Karena memang pengajian itu dalam komplek pondok pesantren dan kebetulan di halaman masjid Babusalam, Desa Margodadi,” kata Aminudin.
Menanggapinya, Ramadiansyah salah satu Tokoh Adat Lampung Bumi Andan Jejama dengan Gelar Paksi Sejati mengatakan bahwa kehadiran salah satu Calon Bupati nomor urut 01 pada kegiatan keagamaan merupakan perbuatan menyusup,karena tidak ada undangan dan tidak melaporkan kepada pihak terkait.
“Kalau hadir tidak dengan undangan ya namanya menyusup dan memanfaatkan situasi, karena sekarang masa kampanye dimana ketika calon akan menyampaikan visi dan misi atau kampanye harus melaporkan atau ijin kepada pihak terkait seperti Kepolisian dan Bawaslu setempat,” kata dia. (*)






