Mirip Binatang, Ayah Cabuli Anak Kandungnya Di Pringsewu

PRINGSEWU-(PeNa),  Seperti perilaku binatang, perbuatan HA (43) mencabuli anak kandungnya sejak duduk di bangku kelas tiga Sekolah Dasar hingga korban DS berumur 16 tahun dan kelas 1 SMA. Warga Desa Pardasuka Kabupaten Pringsewu tersebut akhirnya di tangkap polisi, Sabtu (24/3).
Tersangka pencabulan dan persetubuhan HA (43) terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu di tangkap Polsek Pardasuka, Sabtu (24/3/18).
Hal tersebut terungkap pada saat korban berinisial DS memberikan keterangan kepada petugas kepolisian Polsek Pardasuka.“Berdasarkan laporan DS, kemarin Sabtu (24/3/18) yang di anter aparatur pekon, dikuatkan bukti yang cukup, HA ayah korban ditangkap tanpa perlawanan saat berada dirumahnya,” kata Kapolsek Pardasuka AKP Hary Suryadi, SH. mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, S.IK. M.Si. Minggu (25/3) pagi.
Diterangkan, menurut pengakuan korban terakhir berhubungan badan dengan ayah kandungnya pada Kamis (22/3) sekitar pukul 09.00 di dalam kamarnya. “Terakhir kamis kemarin, saat korban sedang berada di dalam kamar, tiba-tiba ayahnya masuk ke kamar lalu memaksa anak perempuannya untuk melakukan persetubuhan,” terang AKP Hary Suryadi
Kapolsek memaparkan, korban merupakan anak tunggal pelaku atas pernikahannya dengan ibu korban yang saat ini bekerja menjadi tenaga kerja di luar negeri/TKW.“Sepeninggal ibunya saat masih kelas 3 SD, korban tinggal berdua dengan ayahnya. Sejak itulah penderitaan korban di mulai,” ujar AKP Hary Suryadi.
Walaupun sejauh ini, pelaku belum mengakui perbuatannya dan hanya mengaku memegang buah dada korban tapi berdasarkan hasil visum dan keterangan korban yang memang hanya tinggal berdua selama ini, jadi tidak ada yang melihat perbuatan bejat HA terhadap anaknya, namun polisi telah kuat menetapkannya menjadi tersangka.
Saat ini tersangka berikut barang bukti dititipkan di Sat Reskrim Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) jo. Pasal 76D UU 35/2014, UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah diubah oleh UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.
Terpisah DS menuturkan, saat ini ia mengaku masih trauma jika melihat laki-laki, masih ingat betul saat pertama kali dia diperlakukan tidak senonoh oleh ayahnya kala dirinya masih duduk dibangku kelas 3 SD, saat ibunya kabur karena sering dipukulin ayahnya. Namun saat itu dia tidak tau perbuatan tersebut apa, dia juga tidak menyangka justru hal itu terus berulang hingga dia sekolah SLTA.
“Saya masih inget ayah tidak senonoh kala itu, ketika ibu tidak dirumah karena kabur tidak kuat selalu dianiaya ayah saya. Itu juga yang saya rasakan jika menolak permintaan ayah saya, saya selalu dipukul bahkan ditendang,” tutur DS sambil terisak, Sabtu (24/3) malam.
DS juga menceritakan, memang kala itu ayahnya pernah berhenti melakukan perbuatan itu saat ayahnya menikah lagi di pulau Jawa namun saat lulus SD, ayahnya kembali lagi kerumah dan mengulangi perbuatannya hingga terakhir kemarin dia menceritakan kepada ibunya melalui chating dan paman serta kepala dusun. Kemudian dia diantarkan ke Polsek Pardasuka.
“Sebenarnya saya ingin dari dulu melaporkan dia ke Polisi, tapi saya kasihan bagaimana dia nanti kalo dipenjara. Namun kemarin saya sudah tidak sanggup lagi, saya ingin dia dihukum setimpal dan saya ingin menatap hidup kedepan,” pungkasnya. PeNa-spt.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *