New Normal, Sekokah di Lampung Siap KBM Tatap Muka

BANDARLAMPUNG (PeNa) – Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI memperbolehkan sekolah yang akan menerapkan pembelajaran secara tatap muka hanya yang berada zona hijau.

Menanggapi hal itu, Kepala Disdikbud Lampung Sulpakar mengatakan di Indonesia hanya ada enam persen daerah yang berada di zona hijau. Untuk di Lampung hanya Mesuji dan Lampung Timur saja yang belum terdapat kasus terkonfirmasi positif corona virus disease 2019 (Covid-19).

“Sementara informasinya untuk Lampung Timur dan Mesuji karena zona hijau jadi diperbolehkan,” ujar Sulpakar terkait keputusan Kemendikbud, Selasa (16/6).

Karena itu, Disdikbud Lampung akan mengikuti ketetapan yang diputuskan Kemendikbud terkait sistem pembelajaran tahun ajaran baru. “Nanti ketetapannya menyusul. Kita akan patuh dan menaati itu,” jelasnya.

Meski demikian, menurut dia, sekolah yang hendak menerapkan sistem pembelajaran tatap muka harus mendapatkan rekomendasi juga dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Selain itu, dia mengatakan meski berada berada di zona hijau, sekolah-sekolah yang akan menerapkan pembelajaran tatap muka harus mengedepakan protokol kesehatan.

“Apabila terdapat orang tua yang masih keberatan kepada anaknya untuk memasuki belajar di kelas maka harus diakomodir dan difasilitasi belajar melalu daring. Prinsipnya kesehatan dan keselamatan siswa, tenaga pendidik, tenaga kependidikan, warga sekolah serta masyarakat harus menjadi prirotas utama kita,” terangnya.

Sebelumnya, Sulpakar mengatakan, proses belajar mengajar selama masa pandemi corona virus disease 2019 (covid-19) dilakukan secara online.

“Tapi bagi sekolah tidak memadai untuk melakukan belajar secara online bisa langsung bertatap muka. Tetapi harus mengedepankan protokol kesehatan,” kata Sulpakar di ruang kerjanya, Kamis (11-6-2020).

Untuk tahun ajaran baru 2020/2021, Sulpakar mengatakan sudah sepakat akan dimulai pada 13 Juli mendatang. “Tapi kita masih menunggu ketetapan dari pusat. Apakah belajar online atau tatap muka,” ujarnya.

Meski demikian, sesuai arahan Gubernur Arinal Djunaidi, Disdikbud sudah membuat standar operasional prosedur (SOP) jika proses belajar mengajar dilakukan secara tatap muka.

Dia menjelaskan proses belajar mengajar secara new normal harus mengedepankan kesehatan dan keselamatan bagi siswa, guru dan satuan pendidikan.

Bagi sekolah, wajib memastikan keadaan di lingkungan sekitarnya dalam keadaan bersih. Lalu, menyiapkan titik penjemputan agar tidak terjadi penumpukkan.

“Jadi sekolah menyiapkan titik untuk penjemputan dan penurunan peserta didik. Agar tidak terjadi penumpukkan. orang tua yang menurunkan atau menjemput anaknya harus di titik yang sudah ditentukan,” sebutnya.

Kemudian, disetiap ruang kelas dan kantor di sekolah harus menyediakan tempat cuci tangan, alat ukur, masker. “Apabila ada yang tidak membawa atau maskernya rusak harus diberikan,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *