Tiga Bulan, Polres Pesawaran Amankan 41 Pelaku Kejahatan

PESAWARAN-(PeNa), Sekitar tiga bulan terakhir, jajaran Polres Pesawaran telah mengamankan 41 pelaku kejatahan. Baik tindak pidana narkotika dan pelaku kriminal lainnya.
Demikian terungkap pada konferensi pers yang dipimpin Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo dengan didampingi Kasat Narkoba dan Kasat Reskrim serta jajarannya di Mapolres setempat, Selasa (16/06/2020).
“Ya, Sat Narkoba Polres Pesawaran telah mengungkap kasus dari Bulan Maret sampai Mei di 20 TKP. Untuk pelakunya, ada 25 tersangka dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu 84,3 gram dan 73 butir extacy,” ungkap dia.
Kemudian, tercatat selama Bulan April sampai Juni 2020 untuk Sat Res Krim Polres Pesawaran telah banyak mengungkap kasus. Baik kasus pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, penggelapan dan persetubuhan serta pembunuhan.
“Untuk Sat Reskrim Polres Pesawaran, kasus yang ada hampir semua terungkap dengan cepat. Ini semua berkat kerjasama yang baik dengan masyarakat dan internal jajaran yang selalu kompak dan solid. BulanĀ April sampai Juni, sedikitnya 13 kasus reskrim dan 16 tersangka telah diungkap dari berbagai kasus,” ujar dia.
Seluruh pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka dan diamankan berikut barang buktinya guna dilakukan pendalaman pemeriksaan oleh penyidik.
“Untuk pelaku narkoba, banyak sebagai pengedar atau bandar dan telah disangkakan dengan Pasal tersebut. Lalu, kasus yang lain terberat adalah tentang pembunuhan. Alkhamdulillah, 12 jam dari kejadian berhasil kita ungkap pelakunya,” tutur dia.
Dikesempatan tersebut, AKBP Vero Aria Radmantyo menghimbau kepada seluruh masyarakat terutama para orang tua untuk senantiasa memonitor aktifitas putra-putrinya.
“Kita himbau kepada seluruh orang tua untuk terus mengawasi putra putrinya agar jangan sampai terbawa pergaulan bebas dan melakukan aksi kejahatan maupun terkontaminasi dengan narkoba, ” tegas dia
Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *