BANDARLAMPUNG-(PeNa), Tiga tahun buka praktik penggandaan uang, dukun palsu, Nyi Blorong alias Lasmini alias Lasinah (39) bersama Suami, Stefanus (52) warga Pringsewu dan pengikutnya, Muharis (50) Sekdes Kalirejo, Lampung Tengah, berhasil meraup uang sebesar Rp 1.698.000.000, dari 42 korbannya, Kamis (08/08/2019).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol. M Barly R, didampingi Wadir Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, AKBP. Adrian Indra Nurinta dan Kasubid Penmas Polda Lampung, AKBP. Yunia membenarkan, pihaknya telah berhasil membongkar sindikat dukun palsu berkedok Nyi Blorong, di Padepokan bernama Cahaya Pelagi Nusantara (CPN), di Desa Padasuka, Kecamatan Ketibung, Kabupaten Lampung Selatan.
“Semetara ini, ada tiga orang yang diamankan yakni, Nyi Blorong alias Lasmini alias Lasinah dan suamiya, Stefanus, serta pengikutnya bernama, Muharis. Kita curiga ada pengikut lainnya, oleh sebab itu, masih dikembangkan,” kata M Barly R, saat ekspose di gedung Graha Wiyono Siregar (GWS) Polda Lampung.
Diamankannya ketiganya, lanjut M Barly R, atas dasar laporan korban terkait dengan penipuan yang dilakukan oleh seorang dukun wanita berjuluk Nyi Blorong yang dikabarkan tersohor mampu menggandakan uang.
Praktiknya menggunakan media berupa, perlengkapan untuk ritual diantaranya, jengglot berbalut kapas yang berlumuran darah, keris, trisula bermata dua, lukisan Nyiroro Kidul dan Nyi Blorong, minyak wangi, bunga, dupa, pundi-pundi untuk menaruh dan menggandakan uang, serta barang-barang lainnya, dengan tujuan membuat calon korbannya percaya.
Sebagai upaya tindak lanjut, petugas datang ke lokasi melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas gabungan yang dipimpin oleh Kasubdit 3 Jatanras Polda Lampung, Kompol. Yustam Dwi Heno, menggerebek padepokan CPN, mengamankan Nyi Blorong, Suami dan pengikutnya serta barang-bukti. Oleh petugas, ketiganya dibawa ke Markas Polda Lampung.
“Pemeriksaan sementara, Nyi Blorong, suami dan pengikutnya, telah berhasil memperdaya sebanyak 42 korban dan berhasil meraup uang sebesar Rp 1.698.000.000,” terangnya.
Saat diitrogasi, Nyi Blorong mengakui perbuatannya, uang hasil penipuan bersama suami dan puluhan pengikutnya telah habis dibagi-bagi dan digunakan untuk membeli perlengkapan ritual.
“Perlengkapan ritual itu di Tanjungkarang. Kami tidak bisa menggandakan uang. Saat kami hendak ikhtiar, mencoba menggandakan uang, petugas tiba-tiba menggerebek dan menangkap kami,” ungkap Nyi Blorong berseloh.
Akibat perbuatanya, Nyi Blorong, Suami, dan pengikutnya, bakal dijerat Pasal 378 KUHP, tentang tipu muslihat, ancaman hukuman selama 4 tahun penjara.
Oleh:obin






