Pemda Kab Pesawaran Tidak Tinggal Diam, Akhirnya Siltap Desa Cair

P E S A W A R A N -(PeNa), Upaya menggelontorkan Anggaran Dana Desa (ADD) untuk membayar tunjangan Penghasilan Tetap (Siltap) untuk perangkat desa terus dilakukan, rencananya besok Senin (07/10/2024) Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pesawaran membagikannya.

 

Hal tersebut dikemukakan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menyikapi lambatnya penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Lampung. Katanya,  bahwa penyaluran Siltap perangkat desa itu bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pesawaran

 

“Namun komponen PAD tersebut salah satu yang besar ada dari Dana Bagi Hasil (DBH) yang memang di sharing dari provinsi. Seperti pajak kendaraan bermotor, bahan bakar minyak, bea balik nama, pajak air permukaan dan juga dari pajak – pajak lainnya,” kata dia, Sabtu (05/10/2024).

 

Keterlambatan penerimaan DBH tersebut  mengakibatkan tersendatnya penyaluran sejumlah dana untuk keperluan daerah Bumi Andan Jejama.

 

“Artinya Pemda Kabupaten Pesawaran juga tidak tinggal diam, kami tetap mencari solusi dan sumber-sumber lain supaya tidak terjadi lagi keterlambatan pembayaran siltap di desa,” tegas dia.

 

Melengkapinya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pesawaran, Nur Asikin mengatakan, bahwa saat ini sudah dalam proses pencarian Anggaran Dana Desa (ADD) di Pesawaran.

 

“Diantara isi ADD itu ada siltapnya, dan sekarang proses yang sudah mendapatkan rekomendasi dari camat untuk proses pencairan ini ada sebanyak 62 desa dari 148 Desa di Kabupaten Pesawaran,” kata dia.

 

Asikin menjelaskan, pencairan ADD ini selama dua bulan, yaitu bulan Juli dan Agustus tahun 2024. Dan, terkait keterlambatan pembayaran siltap selama dua bulan itu perlu diluruskan lagi, karena menurutnya, sudah tidak ada tunggakan dan sudah dibayarkan.

 

“Memang dari tahun 2021 ada keterlambatan pembayaran siltap selama dua bulan, namun keterlambatan itu dibayarkan pada awal tahun 2022, kemudian yang di tahun 2022 dibayarkan pada awal 2023, dan di tahun 2023 sudah dibayarkan di awal tahun 2024,”tutur dia.

 

Ia juga menegaskan, untuk desa yang belum melengkapi administrasinya agar segera melengkapinya. Hal tersebut untuk meminimalisir adanya tunggakan ataupun keterlambatan dikemudian nantinya.

 

“Artinya di tahun 2024 ini, sudah tidak ada lagi tunggakan pembayaran siltap di desa, dan untuk pencairan ADD selama dua bulan ini kemungkinan di hari Senin sudah masuk ke rekening desa masing-masing,” tegas dia.

 

Menanggapinya, Erland Syofandi salah satu Tokoh Adat Lampung Kabupaten Pesawaran dengan Gelar Suttan Penatih mengatakan bahwa Siltap yang dimaksud merupakan program yang dilakukan Bupati Dendi Ramadhona dalam rangka membantu mensejahterakan para aparatur desa.

 

“Hampir semua pemerintah kabupaten dan kota, provinsi maupun hingga pemerintah pusat mengalami defisit. Nah, Siltap itu dananya diambil dari PAD. Ya harus dimaklumi, manakala DBH lambat diterima dan mengakibatkan pembayarannya juga tertunda,” kata dia.

Ia juga meyakini, keterlambatan kebijakan pembayaran Siltap kepada aparatur desa bukanlah yang diharapkan pemerintah kabupaten. Namun, karena kondisi keuangan yang kurang stabil menyebabkan semua kebutuhan pemerintah tertunda.

 

oleh: Sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *