PRINGSEWU – Pemerintah Kabupaten Pringsewu mengusulkan agar pasal 55 tidak perlu dicantumkan dalam Rancangan Peraturan Daerah Tentang Kedudukan Protokoler, Hak Keuangan dan Administratif pimpinan dan anggota dewan Kabupaten Pringsewu.Wakil Bupati Pringsewu, Fauzi dalam sambutannya pada rapat paripurna tentang Pendapat Bupati Pringsewu terhadap Ranperda prakarsa DPRD Pringsewu yang dipimpin Ketua DPRD Ilyasa di gedung DPRD setempat, Senin (17/7) menyebutkan bahwa
kesiapan tersebut tergantung pada OPD terkait, termasuk kesiapan materi muatan dalam peraturan tersebut.”Itu tergantung pada OPD dan kesiapan materi muatan dalam perda, ” kata dia.
Menurutnya, dengan telah ditetapkannya PP No.18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif pimpinan dan anggota DPRD, merupakan langkah progresif dan akseleratif dalam mengakomodir dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang terjadi di tingkat pusat. ” Kami mendukung agar hal ini dapat segera direalisasikan mengingat pelaksanaan peraturan tersebut paling lambat tiga bulan setelah diundangkan,” tegas dia. PeNa-spt.






