Pemkot Balam Genjot PAD Dari Parkir Liar

Bandar Lampung (PeNa)-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung dan Rumah Sakit Bumi Waras diduga legalkan parkir liar, pasalnya meski di badan jalan RS BW terpasang rambu lalu lintas untuk tidak memarkirkan kendaraan akan tetapi tetap saja lokasi yang dilarang itu  justru menjadi ladang juru parkir untuk menarik retribusi guna peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Alhasil langkah Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dishub dalam meningkatkan sektor pendapatan menuai kritik.

Kompaknya Dishub dan RS BW legalkan parkir liar diketahui dari keterangan salah satu juru parkir yang mengaku jika dalam satu hari ia harus menyetorkan uang sebesar Rp 15.000 kepada petugas dari Dishub.

“ Tiap harinya saya harus setor Rp 15 ribu ke petugas dari Dishub Kota dan Rp 50 ribu kepada orang yang ditunjuk oleh warga setempat,”ungkapnya.

Dia menambahkan, pihak RS BW pun mengetahui adanya setoran tersebut dan dari informasi yang diketahuinya pelataran parkir yang berada di bahu jalan diminta oleh masyarakat setempat untuk digunakan sebagai lahan untuk pembesuk memarkirkan kendaraan roda empat.

Dari informasi yang berhasil di himpun PeNa, sejumlah warga mengungkapkan jika pelanggaran terhadap Undang-undang lalu lintas cenderung terjadi pembiaran oleh pihak terkait.

Bahkan petugas satlantas Polresta Bandar Lampung yang setiap hari mengatur lalu lintas di jalan tersebut tidak pernah memberikan teguran terhadap pengendara dan petugas Dishub.

“ Itu kan ada tanda di larang bahkan jumlah mencapai tiga unit, mengapa Polresta tidak melakukan tindakan, juga Dishub yang justru mengambil keuntungan dari melegalkan parkir liar, selain melanggar juga kondisi nya menambah kemacetan,”keluh Amin.

Keberatan adanya parkir liar yang menjadi sumber kemacetan di jalan itu juga disampaikan oleh masyarakat dalam kolom pengaduan publik di Surat Kabar Tribun Lampung.

Diketahui, adanya parkir liar yang berada di jalur larangan telah berlangsung cukup lama, meski  rambu yang terpampang mencapai tiga unit namun tetap saja pelanggaran terhadap Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan tidak menjadi perhatian serius aparat berwenang.

Rendahnya sanksi yang diatur dalam pasal 106 ayat 4 disinyalir tidak mampu memberi efek jera.(BIP)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *