BANDARLAMPUNG (PeNa) – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Lampung, menyebutkan buruknya pengelolaan belanja daerah pemprov Lampung tahun anggaran 2020.
I Made Suarjaya, juru bicara Pansus LKPJ menyampaikan pada paripurna bahwa pengelolaan APBD 2020, banyak pemanfaat anggaran yang kurang produktif dan terksesan boros sense of crisis.
“Belanja makan minum hingga mencapai Rp 75 milyar, kemudian belanja jasa konsultasi Rp 14,3 milyar, biaya cetak Rp 34 milyar,” kata Surajaya, Rabu (23/6).
Seharusnya belanja belanja di atas tidak perlu sebesar itu, karena saat di era pandemi Covid-19 semestinya banyak kegiatan bisa dilakukan secara daring, tidak perlu bertemu fisik.
Selain pemanfaatan anggaran yang tidak produktif, lanjutnya, belanja-belanja ini
kinerjanya bertambah buruk karena daya serapnya rendah.
Total belanja daerah Propinsi Lampung TA 2020 yang ditargetkan sebesar Rp 7,3 trilyun, hanya terserap 64,3 % atau Rp 4,5 trilyun.






