Pengungkapan Narkoba Senilai 75 Miliar di Lampung Selatan

LAMPUNG SELATAN – (PeNa), Dalam kurun waktu empat bulan, Juni hingga September 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkoba internasional hingga lintas provinsi.

Barang haram tersebut diketahui mengalir dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa dan Pulau Bali.

Bacaan Lainnya

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin menyatakan keberhasilan ini berkat kerja keras dan kerja sama solid antara Satresnarkoba Polres Lampung Selatan dengan jajaran Polsek, khususnya KSKP Bakauheni.

“Dalam empat bulan terakhir, kami berhasil mengungkap 61 kasus narkoba dengan total 79 tersangka, terdiri dari 76 laki-laki dan 3 perempuan,” ungkap AKBP Yusriandi.

Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 70,24 kilogram sabu, 301,15 kilogram ganja, dan 10 ribu butir ekstasi.

“Kami juga sudah melimpahkan satu kasus dengan barang bukti 28 kilogram sabu beserta tersangka anak laki-laki ke pihak kejaksaan,” tambahnya.

Barang bukti yang diamankan berasal dari Sumatera Utara, Riau, dan Sumatera Selatan, dengan tujuan untuk diedarkan ke wilayah Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, hingga Bali.

Para tersangka yang diamankan memiliki peran sebagai pengedar maupun kurir.

“Para pelaku ini terancam hukuman minimal lima tahun penjara, maksimal 20 tahun, bahkan hingga hukuman seumur hidup atau hukuman mati sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” jelas AKBP Yusriandi.

Total nilai ekonomis dari barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai lebih dari 75 miliar rupiah, dan dapat menyelamatkan lebih dari satu juta jiwa dari ancaman bahaya narkoba.

“Ini adalah upaya nyata kami untuk menyelamatkan generasi muda dari jerat narkoba,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.