BANDARLAMPUNG – (PeNa), Seorang pria berinisial DI (22), warga Kabupaten Tanggamus, harus berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Tanjung Karang Timur (TKT) karena diduga terlibat tindak pidana terhadap anak di bawah umur. Kapolsek TKT, Kompol Kurmen Rubiyanto, menyatakan bahwa kasus ini terjadi pada Jumat, 20 September 2023, di rumah kontrakan korban yang berada di Jalan Pangeran Antasari.
“Korban berinisial MAP (14) asal Tanggamus. Kejadian berlangsung di kosan/rumah kontrakan korban,” kata Kompol Kurmen pada Sabtu (28/9/2024).
Menurut Kompol Kurmen, korban menghubungi pelaku melalui pesan singkat dan memintanya untuk datang ke rumah karena sedang sendirian. Pelaku kemudian datang sekitar pukul 23.00 WIB dengan menggunakan ojek online.
“Pelaku sering mengunjungi rumah korban dan sudah dianggap seperti saudara oleh keluarga korban. Saat itu, pelaku membujuk korban dengan berbagai cara,” jelasnya.
Setelah kejadian ini diketahui oleh orang tua korban, mereka segera melaporkannya ke Polsek Tanjung Karang Timur. “Kami langsung merespons laporan tersebut, dan pada 26 September 2024, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Tanjung Karang Timur untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Pelaku DI yang merupakan pengangguran mengaku hanya sekali melakukan tindakan tersebut. Kompol Kurmen pun mengimbau kepada orang tua untuk selalu waspada dan menjaga anak-anak mereka. “Jangan lengah, meski ada hubungan dekat dengan seseorang, tetap waspada terhadap keselamatan anak-anak kita,” pesannya.