P E S A W A R A N -(PeNa), Setidaknya ada empat pihak yang harus terlibat dalam proses perencanaan pengadaan, yakni Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Penjabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan, yang semua tugas dan wewenangnya telah ditentukan berdasarkan peraturan yang berlaku.
Demikian disampaikan Perwakilan Biro Barang dan Jasa Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Muhammad Yusron yang menjadi Nara sumber pada acara Sosialisasi Tata Cara Penginputan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran (TA) 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Pemkab Pesawaran pada Senin, (23/12/2024)
“Mekanisme terkait pengadaan telah diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 11 Tahun 2021 adalah tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa,” kata Yusron.
Dikegiatan yang diselenggarakan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Sekretariat daerah (Setda) Kabupaten Pesawaran tersebut, Yusron juga menegaskan semua pihak terkait harus bersama-sama bekerja keras dan saling bersinergi.
“Tentu dengan komitmen dan kerja keras dari semua pihak, kita dapat meningkatkan Indeks Tata Kelola Pengadaan Barang/Jasa (ITKP) Kabupaten Pesawaran dan mewujudkan tata kelola pengadaan barang dan jasa yang lebih baik,” tegas dia.
Kegiatan tersebut diikuti 120 peserta yang terdiri dari Kasubbag Perencanaan, Kasubbag Umum, Pejabat Pelaksana Teknis, serta Admin Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) masing masing perangkat daerah.
Mewakili Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Asisten Ekobang Marzuki hadir dengan didampingi Kepala Bagian Pengadaan Barjas Setdakab Pesawaran Nanang Sumarlin.
Kegiatan dimaksudkan untuk meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan pemerintah daerah serta memenuhi ketentuan pada Monitoring Prevention of Corruption (MCP-KPK).
Yakni, sebuah instrumen yang digunakan KPK RI untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan daerah.
Dikesempatan tersebut, Bupati Pesawaran melalui Asisten Ekobang Marzuki mengatakan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah menjadi salah satu komponen penting dalam memutar perekonomian.
“Oleh karena itu, akuntabilitas perencanaan dan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah harus dilakukan dengan perencanaan secara komprehensif untuk memastikan bahwa setiap pengadaan memenuhi kebutuhan dan sesuai dengan prinsip efektif dan efisien,” kata dia.
Marzuki juga menjelaskan, untuk mencapai tujuan pengadaan barang dan jasa yang cepat dan mudah, dibutuhkan rencana pengadaan yang matang, di mana hasilnya nanti akan dimuat dalam RUP yang merupakan dasar untuk memulai suatu pengadaan dengan menekankan pada prinsip kebutuhan.
“Tanpa adanya RUP, maka proses pengadaan barang dan jasa tidak akan bisa dilaksanakan secara baik. Untuk itu, pengguna Anggaran (PA) memiliki peranan besar dalam proses pengadaan barang/jasa, termasuk dalam menyusun dan menetapkan RUP,” jelas dia.
Selain itu, Marzuki juga menekankan bahwa dalam rangka memenuhi Monitoring Prevention of Corruption (MCP-KPK), maka pengisian SIRUP harus dilakukan secara transparan, terbuka dan mencapai 100 persen.
Untuk itu, ia turut mengajak kepada seluruh perangkat daerah untuk meningkatkan komitmen dan kinerja dalam penyelenggaraan pengadaan barang/jasa.
“Kita harus bekerjasama untuk mewujudkan pengadaan barang/jasa yang transparan, akuntabel dan efisien,” tutur dia.
oleh: Sapto firmansis






