Perkara Dugaan Korupsi Ketua DPD I Golkar Lampung

Biro Hukum Jadi Pintu Masuk Kejaksaan 


BANDARLAMPUNG (PeNa)-Langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memanggil beberapa pejabat yang bertugas di Biro Hukum Sekretariat Pemerintah Provinsi Lampung, merupakan langkah masuk untuk mengungkap dugaan korupsi yang dilakukan Ketua DPD I Golkar Lampung, Arinal Djunaidi yang juga mentan sekretaris provinsi (Sekprov).
Sumber PeNa di kejaksaan menyebutkan, pemeriksaan biro hukum adalah langkah awal sebelum masuk pada satuan kerja yang lain, beberapa diantara satker yang masuk dalam daftar pemeriksaan adalah, biro keuangan, perlengkapan aset, umum dan biro mental.
“Langkah awal saja, biro hukum tidak terlalu signifikan dalam perkara AD ini. Tapi kami juga kan melihat perkembangan dari klarifikasi yang sudah kita lakukan pada beberapa orang termasuk menganalisa laporan yang kami terima,” kata dia.
Sumber tersebut juga mengamini beberapa materi dari laporan Masyarakat Transparansi Lampung (Matala). Dalam laporan yang telah ditelaah dengan mengkomparasi data yang dimiliki kejaksaan, perkara dugaan ini belum mengerucut pada satu perbuatan melawan hukum yang riil.
“Karena kalau dianalisa, terutama dalam hal prosedur pengeluaran uang sebagai honor tim raperda, tim evaluasi raperda dan honorarium tenaga ahli, tentu akan mengarah pada biro keuangan. Ini juga akan menjadi konsentrasi kita, terlebih dalam salah satu peraturan gubernur yang menjadi dasar pemberian besaran honor ada klausul khusus yang harusnya menjadi perhatian pemangku kebijakan,” tegasnya.
Kejaksaan juga sedang menelisik ketentuan penerbitan dua peraturan gubernur dengan menggunakan satu diktum yakni peraturan menteri keuangan. Dalam pergub dalam satu payung permenkeu tersebut, tidak ada perbedaan yang signifikan kecuali dalam hal penetuan besaran honor untuk tim.
“Ini masih kita telisik dan dalami, karena dengan penetapan honor tersebut justru membebani anggaran pada hal ditahun itu juga kondisi keuangan Pemprov Lampung minus Rp600 miliar,” kata dia.
Sementara itu, Pengamat Hukum Unila, DR (Chand) Yusdianto Alam SH MH, mendesak kejaksaan agar tidak berlarut-larut dalam proses pemeriksaan. Alasannya, kekhawatiran publik jika penanganan perkara hingga 2018 mendatang.
“Ini pastinya akan berdampak pada suasana politik juga, tapi saya tidak akan banyak mengomentari itu. Yang jelas, kejaksaan harus sesegera mungkin memprosesnya. Sebelum 2018 tentu akan lebih baik,” tegasnya.
Sebelumnya, Aspidsus Kejati Lampung Robertus Tacoy saat dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan sejumlah PNS tersebut terkait laporan Masyarakat Transparansi Lampung (Matala)  atas dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp4 miliar pada APBD 2015 dalam tim penyusunan Raperda dan Rapergub serta rangkap jabatan Arinal sebagai tenaga ahli yang juga saat itu menjabat Sekdaprop dan Ia membenarkan jika laporan itu sudah masuk ke proses penyelidikan. Pemanggilan sejumlah PNS di bagian Sekretariat Daerah itu,imbuhnya merupakan tindak lanjut dari telaah hukum yang sebelumnya dilakukan di bagian pidana khusus Kejati Lampung. Sementara salah satu PNS yang di mintai keterangan oleh penyidik, Ita Rizalina membantah jika di mintai keterangan oleh penyidik terkait dugaan penyimpangan yang di laporkan Matala. Perkembangan laporan Matala,imbuhnya sedang ditangani oleh bagian  tindak pidana khusus (Pidsus) dan detil prosesnya Yadi menyarankan untuk langsung menanyakan ke bagian Pidsus.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.