PESAWARAN-(PeNa), Meski setiap hari banyak masyarakat yang terjaring Operasi Yustisi oleh petugas, namun pemerintah belum dapat menerapkan sanksi denda kepada yang terbukti melanggar protokol kesehatan (prokes) covid-19.
Pelaksana harian (Plh) Bupati Pesawaran Kesuma Dewangsa menyebut bahwa hal tersebut masih diperlukan sosialisasi kepada masyarakat Bumi Andan Jejama.

“Peraturan ini perlu disosialisasikan lebih mendalam lagi kepada masyarakat, karena kami (pemerintah) tidak mau penerapan sanksi denda ini malah menjadi permasalahan baru ditengah masyarakat,” kata dia, Ahad (21/02/2021).
Padahal, ketentuan tersebut sudah memiliki dasar hukum untuk penerapan sanksi denda bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan saat beraktifitas diluar rumah ditengah pandemi corona.
Menurutnya, untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar prokes, pihaknya masih menerapkan sanksi fisik berupa push up dan teguran.
“Selain itu, kegiatan operasi yustisi yang dilakukan anggota gabungan baik TNI, Polri dan Pemerintah Daerah, pelaksanaannya lebih kita tingkatkan bahkan sampai setiap hari operasi yustisi kita gelar, pada pagi dan malam hari yang memang pada jam-jam tersebut banyak masyarakat yang melakukan aktifitas diluar rumah,” ujar dia.
Belum diterapkannya sanksi denda, Kesuma Dewangsa berharap masyarakat akan merasa malu manakala mendapat sanksi fisik dan tidak akan mengulangi perbuatannya sehingga pencegahan penyebaran virus covid-19 dapat tertanggulangi dengan masif.
“Kalau operasi yustisi ini kita lakukan terus menerus, lama-lama masyarakatkan bosan dan malu juga ditegur, dan pada akhirnya mereka mulai terbiasa dengan penerapan protokol kesehatan, minimal memakai masker saat keluar rumah,” ucap dia.
Selain masyarakat, tim gabungan tersebut juga menargetkan lokasi-lokasi yang bisa menimbulkan keramaian, seperti lokasi wisata maupun cafe-cafe yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pesawaran.
“Iya masyarakat ini kumpulkan karena ada tempat, makanya lokasi yang terindikasi dapat mengumpulkan banyak orang kita sasar juga, dan kalau tempat yang mengabaikan prokes kita tidak segan-segan untuk menindak tegas. Seperti salah satu Cafe yang berada di Kecamatan Gedongtataan, kedapatan oleh kami tempatnya tidak menerapkan prokes meja dan kursi Cafe tersebut diangkut oleh petugas,” tutur dia.

Terpisah, Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengungkapkan bahwa kedepan akan dilaksanakan desa tangguh kesehatan yang melibatkan pihak terkait guna mengoptimalkan pencegahan virus covid-19 tersebut.
“Kita akan segera membuat Desa Tangguh Kesehatan, dimana seluruh pihak terkait akan dilibatkan. Tentang rumah isolasi mandiri disetiap desa, tenaga kesehatannya, proses tracking terhadap orang yang terpapar dan langkah lain yang berkaitan akan dimaksimalkan. Tentunya, tidak bisa secara parsial, namun harus dengan komprehensif bersama-sama,” ungkap dia.
Oleh: sapto firmansis






