PLN kompensasi tanam tumbuh milik warga  

MESUJI (PeNa) – Pusat listrik Negara (PLN),BUMN, menggelar rapat di dampingi Kejaksaan,Danramil, Kapolsek, Tata pemerintahan (Tapem),Pemkab Mesuji,Gunarso,camat panca jaya, prasetyo yura basrianto,bersama puluhan masyarakat setempat yang berhak menerima kompensasi (ganti rugi tananm tumbuh dan tanah ) oleh pihak PLN, rapat tersebut berlangsung di balai Desa Mukti Karya,Kecamatan Panca Jaya,Kabupaten Mesuji,Kamis,(11/7/19).

Sebanayak 88 kepala keluarga Desa Mukti karya terima Kompensasi oleh pihak PLN.

Kejaksaan tinggi lampung,Ratna sari,perdata dan tata usaha Negara (Datun), menyampaikan, bahwa kami sebagai jaksa pengacara Negara,menegaskan bahwa kepala Desa Mukti Karya,Sunarto tidak ada interpensi harga yang telah di tentukanmaupun hal hal yang .masyarakat mendapat 15 persen dari harga tanah miliknya,namun berbeda dengan konpensasi Tapak Tower yang menjadi milik Negara.

“apabila bapak ibu tidak menyetujui dengan adanya kompensasi agar membuat berita acara,” kata Ratna.

Selain itu pihak kejati lampung juga menyampaikan,bahwa pembangunan GI maupun tapak Tower di bangun, adalah untuk kepentingan umum, sesuai dengan UUD,45 .

Di sisi lain kejati juga menanyakan ketidak hadirnya pemilik lahan dalam rapat konpensasi tersebut, bukan berarti program konpensasi tidak berlangsung,sebutnya.

Kompensasi tanam tumbuh karet dan tanah, di berikan sesuai SK Bupati Mesuji.

Terkait kompensasi oleh pihak PLN,mendapat tanggapan positif dari calon penerima, syautin, salah seorang pemilik tanam tumbuh dan Tanah, Bahwa sedikitpun ia tidak bermaksud menghambat program pemerintah

“Karena belum ada kata sepakat soal Harga,sehingga saya masih pikir pikir dulu,” aku nya.(wayan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.