Polda Lampung Amankan Gas LPG Dari Peternak Ayam

BANDARLAMPUNG-(PeNa), Subdit I Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, berhasil mengungkap dugaan penyimpangan peruntukkan gas LPG melon ukuran 3 Kg subsidi. Hal itu terungkap, saat ekspose di ruang Loby Markas Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, pada Kamis (20/9) sore.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol. Aswin Sipayung didampingi Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Sulistyaningsih, Kasubdit I Indagsi Reskrimsus Polda Lampung, AKBP. Budiman Sulaksono dan Kasubid Penmas Polda Lampung, AKBP. Yunia, mengatakan, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa, 10 unit tabung gas LPG ukuran 3 Kg dan memeriksa 7 saksi di mapolda Lampung.
“Kapasitas tujuh orang itu masih sebagai saksi, karena masih tahap pemeriksaan,”kata Aswin Sipayung.
Aswin Sipayung menjelaskan, keberhasilan pengungkapan dugaan penyimpangan peruntukan gas LPG melon ukuran 3 Kg subsidi, awalnya dari laporan masyarakat di beberapa daerah di wilayah hukum Polda Lampung.
Sebagai upaya tindak lanjut, ia memerintahkan Kasubdit I Indagsi Reskrimsus Polda Lampung, AKBP. Budiman Sulaksono, untuk melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan salah satu perusahaan yang bergerak dibidang perternakan ayam petelur yang beromzet ratusan juta bernama, CV Swadaya Agri Jaya, di Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur, menggunakan gas LPG melon ukuran 3 Kg subsidi dengan jumlah banyak, yang diduga tidak sesuai dengan peruntukan.
“Perusahaan peternakan ayam petelur itu, telah menggunakan LPG melon ukuran 3 Kg selama 9 bulan. Intinya, perusahaan tersebut beromzet ratusan juta atau makro, yang seharusnya menggunakan gas LPG ukuran 12 Kg non subsidi, bukannya malah menggunakan LPG melon ukuran 3 Kg subsidi yang seharus diperuntukan bagi masyarakat miskin. Perkara ini akan terus kita tindak lanjuti dan kit kembangkan,” ungkap Aswin Sipayung.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,  pemilik usaha terancam dicabut izin usahanya. Tidak hanya itu, tersangka dugaan penyimpangan gas LPG melon ukuran 3 Kg subsidi, bakal dijerat UU RI No 7 Tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi, UU RI No 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, Peraturan Menteri ESDM nomor 26 Tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG, Permendag No:46/M-DAG/PER/ 9/2009/tentang surat izin perdagangan. PeNa-obi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.