BANDARLAMPUNG-(PeNa), Penyidik Ditreskrim Polda Lampung segera memanggil oknum dosen Unila yang diduga melakukan perbuatan pelecehan kepada mahasiswinya. Pemanggilan guna dilakukan pemeriksaan juga akan dilakukan kepada pihak-pihak terkait.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, AKBP. Bobby Marpaung, pastikan laporan kasus dugaan perbuatan tidak senonoh dengan terlapor oknum Dosen Pembimbing berinisial CH, akan ditindak lanjuti.
“Bila sudah melapor, kasusnya pasti akan ditindak lanjuti,” kata Bobby Marpaung usai kegiatan obrolan santai Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur, dengan masyarakat dan Kapolda, pada Rabu (25/4) siang.
Menurut Bobby Marpaung, kasus itu akan ditangani oleh penyidik Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita (RENAKTA) Reserse Kriminal Umum Polda Lampung. “Dalam penyelidikan, agar kasusnya bisa jelas atau terang benderang, penyidik pasti memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut, termasuk terlapor,” ungkapnya.
Sebelumnya, korban DS ,22, Mahasiswi Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lampung, ditemani ayahnya Mawardi, pamannya Subir Sulaiman, dan rekan korban DS, datang ke Polda Lampung melaporkan oknum Dosen Pembimbing skripsi, berinisial CH, atas dugaan perbuatan tidak senonoh.
“Kami tidak terima DS diperlakukan tidak senonoh seperti, dipegang tangannya, dipegang lehernya, dan seolah dengan sengaja menyentuh bagian dadanya. Oleh sebab itu, kami melaporkan oknum CH ke Polda Lampung, agar kedepannya hal serupa tidak terjadi lagi,” kata dia. PeNa-obi.






