Polda Lidik Pengalihan Dana Sertifikasi

BANDARLAMPUNG (PeNA)-DPRD Kota Bandar Lampung menyesalkan dengan kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) setempat yang belum membayarkan dana sertifikasi guru triwulan III-IV. Legislatif menduga hak untuk tenaga pendidik itu telah dialihkan untuk kegiatan lain seperti yang terjadi pada dana sertifikasi sebelumnya.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Ali Yusuf Tabana mengatakan disinyalir sisa dana pembayaran sertifikasi guru dari tahun 2010-2015 terpakai oleh pemerintah Bandar Lampung. Pasalnya, sisa uang dari pusat itu bunyinya bukan sisa dana sertifikasi tapi silva atau sisa uang anggaran.

“Asumsi saya uang itu sudah ada di pemerintah Bandar Lampung dari sisa pembayaran dana sertifikasi guru dari tahun 2010-2015. Artinya sisa itu cukup untuk membayar dana sertifikasi guru triwulan III dan IV tahun 2016,”ungkapnya, Selasa (6/11).

“Karena pengelolaan keuangan di Bandar Lampung sangat tidak baik, nah uang itu kemungkinan terpakai, tersimpang untuk program lain, seperti pembangunan. Mungkin Bandar Lampung tidak menyangka, jika pemerintah pusat mau mengandalkan dana sertifikasi guru dari uang sisa itu,”ucapnya.

Dirinya mempertanyakan pemerintah Bandar Lampung yang telah menalangi pembayaran dana sertifikasi guru selama satu bulan. Artinya sisa dana sertifikasi guru dari tahun 2010-2015 itu telah terpakai oleh pemerintah Bandar Lampung.

“Gak mungkin dan gak ada cerita jika pemkot Bandar Lampung mau berkorban sia-sia. Karena sertifikasi ini dananya dari pusat, bukannya mau berkorban demi kepentingan guru,”ucapnya.

“Logikanya, penghitungan pusat uang itu sudah ada dari pengiriman dana sertifikasi guru dari tahun 2010-2015 dan cukup membayar untuk triwulan III dan IV tahun 2016,”ujarnya.

Selain itu, berdasarkan pengakuan dari BPKAD terkait jika sampai 16 Desember belum juga terbayarkan dana sertifikasi guru, maka itu akan dimasukan menjadi hutang kota.

“Dana sertifikasi yang telah dibayarkan untuk Dikdas (SD) sekitar Rp. 13, 6 miliar. Dikmen (SMA), sekitar Rp. 4 miliar untuk satu bulannya. Nah kalau Rp. 17 miliar dikali lima maka sekitar Rp. 85 miliar. Belum lagi ditambah dana sertifikasi untuk guru SMP diBandar Lampung,”ucapnya.

Oleh karena itu, Dirinya telah berusaha mendesak pemkot Bandar Lampung agar segera mencairkan dana sertifikasi tersebut. Pasalnya keberadaan dana sertifikasi ini merupakan setengah nyawa dari para tenaga pendidik.

“Kita kan tahu, kalau guru ini hanya mengandalkan dari gaji dan dana sertifikasi saja. Mungkin mereka sudah punya hutang atau segala macam. Namun sayangnya jawaban dari Trisno, uangnya tidak ada untuk membayar dana sertifikasi guru secara keseluruhan,”ucapnya.

Selain itu, dirinya tidak dapat memperkirakan terkait batas waktu penundaan pencairan dana sertifikasi guru tersebut. “Bagaimana kalau dana yang semestinya sudah terbayarkan, tetapi dipergunakan untuk yang lain. Karena pemkot Bandar Lampung tidak mau bertanya ke pusat terkait sisa dana pembayaran sertifikasi guru, nah bagaimana mau diapain,”ucapnya.

“Tetapi, Wali Kota Bandar Lampung harus bertanggung jawab untuk membayar dana sertifikasi guru itu dan tidak boleh buang badan. Kalau tidak bertanggung jawab, maka itu sudah termaksud tindak pidana bukan tindak administrasi lagi yang enggan bertanya ke pemerintah pusat terkait adanya sisa dana pembayaran sertifikasi itu,”ucapnya.

Masuknya tindak pidana ini, sejumlah guru harus mengadukan persoalan tertundanya pencairan dana sertifikasi ke penegak hukum di Kota Tapis Berseri.

“Ada yang mengadu, kalau satu orang aja yang mengadu karena merasa dirugikan terkait belum cairnya dana sertifikasi guru, mungkin penegak hukum bergerak,”ucapnya.

Tak hanya sampai disana, dirinya juga mempermasalahkan dana talangan oleh pemerintah Bandar Lampung untuk membayar sertifikasi guru.

“Dalam pembahasan APBD tahun 2016 dan 2017, tidak ada uang itu akan digunakan untuk menalangi dana sertifikasi guru. Tetapi untuk pembangunan infrastruktur dan menutupi pembayaran dana talangan pekerjaan yang belum terselesaikan pada 2015 lalu,”ucapnya.

“Sama saja pemkot Bandar Lampung telah menyalahi aturan apabila memakai dana APBD. Karena sebelum membayarnya, pemkot Bandar Lampung harus membahasnya dulu bersama DPRD Bandar Lampung untuk di paripurnakan supaya ada persetujuan dari para wakil Rakyat terkait adanya pengalihan anggaran itu,”ucapnya.
Terkait pengakuan BPKAD Bandar Lampung yang berdalih tertundanya pencairan itu karena pemerintah pusat belum mengirim dana tersebut dinilainya sebagai pembohongan publik dan tidak sesuai dengan instruksi Menteri keuangan dalam PMK mengenai pencairan dana sertifikasi guaru untuk triwulan III dan IV

“Menurut pengakuan kepala BPKAD, memang dana sertifikasi triwulan III dan IV belum dikirim oleh pusat. Tetapi, imbauan dari Mentri keuangan, uang itu sudah dikirim, tetapi pembayaran pengiriman itu, sisa pembayaran dari 2010-2015,”ungkapnya.

Ia mencontohkan, Pembayaran dana sertifikasi tahun 2010, kemungkinan  dikirim oleh pemerintah pusat sekitar Rp. 170 miliar. Sedangkan sedangkan dana itu hanya terpakai Rp. 150 miliar, artinya dana sertifikasi guru itu masih tersisa sekitar Rp. 20 miliar.

Kemudian pembayaran dana sertifikasi guru dari tahun 2011-2015 selalu seperti itu. Artinya dana sertifikasi guru dari pemerintah pusat sudah terkirim, tetapi sisa dana untuk satu tahun anggaran itu diperkirakan BPKAD Bandar Lampung masuk menjadi silva.

“Nah pembayaran sertifikasi daerah kan ga full Rp. 170 miliar, mungkin hanya 150 miliar dan tersisa 20 miliar. Artinya selama lima tahun ini  sisa uang pembayaran sertifikasi guru itu cukup membayar sertifikasi triwulan III dan IV tahun 2016. Itu perhitungan dari Mentri Keuangan RI, Sri Mulyani,”tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah,  Kapolda Lampung, Brigjen Sudjarno mengatakan bahwa tertundanya dana sertifikasi guru ini tengah ditelusuri oleh para aparat hukum di Bumi Ruwa Jurai.

“Kalau soal pembayarannya terserah dari pemkot Bandar Lampung. Kita tidak ikut-ikutan soal anggarannya, tetapi karena dugaannya,”ungkapnya.

Oleh karena itu, persoalan ini tengah memasuki proses lidik Polda Lampung.”Kita masih dalam proses pengumpulan informasi terkait tertundanya pencairan dana sertifikasi guru,”pungkasnya
Guru Mengadu Ke LBH
Terpisah, Sejumlah Guru SMA mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung untuk menanyakan langkah kedepan guna memperjuangkan dana sertifikasi tenaga pendidik yang sampai saat ini pencairannya belum ada penjelasan.

Sejumlah guru ini menginginkan agar Pemkot Bandar Lampung dapat berbaik hati memberikan hak mereka yang telah menjalankan kewajibanya.?

?”Kami kesini ingin mempertanyakan langkah kepada LBH Bandar Lampung seperti dulu lagi. Tetapi sayang, ketuanya lagi ke Jakarta,”Kata SW salah seorang guru SMAN di Bandar Lampung, Selasa, (6/12).

?Dalam hal kepengurusan dana sertifikasi yang setiap kali pencairan selau bermasalah, perwakilan setiap sekolah telah membentuk forum yang bertujuan untuk memperjuangkan hak yang semestinya telah diberikan.

“Pemerintah Bandar Lampung menunggak dana sertifikasi guru selama 6 bulan. Tetapi kemarin sudah dibayarkan 1 bulan, sisanya yang 5 bulan belum,”katanya.?

?
Ia berharap LBH Bandar Lampung dapat kembali memperjuangkan hak guru agar dana sertifikasi bisa segera dicairkan.

“Tujuan kami kesini untuk itu. Karena, hampir seluruh guru di Bandar Lampung, mulai dari Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas mengalami nasib yang sama,”katanya.?

?Sementara itu, Guru lainya mengatakan bahwa jika tagihan dana sertifikasi guru yang harus dibayarkan oleh pemerintah Bandar Lampung beragam, tergantung dari golongan.

“Ada yang Rp 3 Juta, ada juga yang hanya Rp1,5 juta untuk satu bulan. Jadi jika dikalikan dengan jumlah guru, kemudian dikali lima bulan, itu lah nominal yang harus dibayar pemkot Bandar Lampung,”ucapnya.

Disisi lain, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Trisno Andreas meminta  agar para guru bersabar dengan adanya penundaan pencairan dana sertifikasi triwulan III dan IV tahun 2016.

“Saya belum tahu sampai kapan penundaannya, tunggu saja,”Kata  Trisno Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandar Lampung mengaku sampai saat ini pemerintah pusat belum mengirimkan dana sertifikasi guru ke pemerintah Bandar Lampung.

“Sampai saat ini pemerintah pusat belum mengirim dana sertifikasi ke Kasda Bandar Lampung,”Katanya.

Selain itu, pemerintah Bandar Lampung juga telah menalangi pembayaran dana sertifikasi guru selama satu bulan.

“Nah, itu sebagai bentuk perhatian dari pemerintah Bandar Lampung,”tandasnya.(BG)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.