
BANDARLAMPUNG-(PeNa), Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Ditkrimsus Polda) Lampung menyebut bahwa berkas perkara dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Dinas Kesehatan Lampung Timur, dr.Evi Darwati telah lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung guna disidangkan.
Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol. Rudi Setiawan didampingi Kasubdit III Tipidkor Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, AKBP. Yoni mengatakan, pihaknya telah merampungkan berkas perkara tersebut.
“Jaksa sudah menyatakan berkasnya telah P21, karena itu kemarin, waktu pagi menjelang siang hari, berkas perkara, kedua tersangka berikut barang buktinya di limpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung,”kata Rudi Setiawan, saat ditemui ruang lobby Ditreskrimsus Polda Lampung,Jumat (9/9).
Berkas perkara tersangka dr. Evi Darwati dengan tersangka Reni Andriani alias Rere terpisah. Hasil pemeriksaan secara menyeluruh terhadap para saksi diantaranya kepala UPTD Puskesmas Lampung Timur, tidak ada unsur gratifikasi. “Tersangka Evi Darwati, diduga memanfaatkan jabatannya sebagai ASN untuk melakukan pemerasan dan tersangka Rere membantunya atau sebagai perantara,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, dr. Evi Darwati dikenai Pasal 12 huruf (e) UU Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, ancaman hukuman selama empat tahun penjara dan denda minimal Rp 200 juta. Sedangkan, tersangka Rere dikenakan Pasal 12 huruf (e) UU Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebelumnya, kedua tersangka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Lampung pada waktu lalu. Dari lokasi, selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, amplop bertuliskan Raman Utara dan beriisikan uang tunai sebesar Rp 13 juta, amplop bertuliskan Pekalongan berisikan uang tunai Rp 25 juta, amplop bertuliskan tambah subur berisikan uang Rp 10 juta, delapan Hp berbagai merk, beberapa nomor rekening bank, bukti setoran uang, dan beberapa lembar surat permintaan uang dari Puskesmas. PeNa-spt.






