P E S A W A R A N – (PeNa), Petugas Unit Perlindungan Perempuan & Anak (PPA) dan Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Pesawaran telah mengamankan terduga pelaku persetubuhan dibawah umur di rumahnya di Kecamatan Gedong Tataan, Jum’at (10/12/2021).
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan bahwa terduga pelaku tersebut diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B- 825 / XII / 2021 / SPKT / RES PESAWARAN / POLDA LPG tanggal 01 Desember 2021 oleh pelapor Andi Virgito (46) warga Kecamatan Gedong Tataan pada beberapa waktu lalu.
“Setelah menerima laporan dari pihak korban, kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah keterangan saksi guna mempermudah pengungkapan kasusnya, ” kata dia.
Selain korban, terduga pelaku tersebut juga masih dibawah umur karena masih sama-sama berstatus sebagai pelajar. Untuk korban berusia 15 tahun sedangkan terduga pelakunya 16 tahun, keduanya diduga terjerat hubungan cinta monyet hingga terjerumus.
“Untuk korban dan terduga pelaku masih dibawah umur, keduanya masih sebagai pelajar. Dan, sekarang sudah diamankan berikut barang buktinya guna dilakukan proses hukum selanjutnya, ” ujar dia.
Hasil pemeriksaan penyidik, saksi ibu korban mengungkapkan bahwa berawal dari kecurigaan terhadap putrinya yang tidak kunjung menstruasi seperti beberapa bulan sebelumnya. Kemudian, korban di ajak periksa ke Puskesmas Gedong Tataan dan ternyata diketahui telah mengandung atau hamil enam bulan.
“Setelah diketahui hamil, ibu korban lalu menanyakan dengan siapa melakukan hubungan tersebut dan dijawab korban bahwa ia melakukannya dengan pacarnya berinisial MRA pada bulan Mei 2021 lalu dirumah. Lalu kasusnya dilaporkan, ” terang dia.
Terduga pelaku berinisial MRA tersebut terbukti melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturaan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa memperhatikan perkembangan putra-putri dirumah jangan sampai terpengaruh dengan narkoba dan konten pornografi serta paham radikalisme yang tersebar melalui media sosial.
“Kepada seluruh orang tua juga harus berperan aktif dalam mendidik putra putrinya, jangan sampai mereka masuk atau membuka konten-konten terlarang yang ada di medsos ketika membuka android maupun komputernya. Berikan pemahaman, sehingga anak-anak mengerti dan tidak terjerumus, ” tegas dia.
Oleh: sapto firmansis






