Polisi Pesawaran Ringkus Bandar Narkoba Dari Tanggamus

Barang bukti dan tiga tersangka bandar narkoba dan pengedar yakni MF dan AR dan tersangka YS warga Kabupaten Tanggamus yang diduga sebagai pemasok narkoba setelah diamankan Satresnarkoba Polres Pesawaran Polda Lampung.

P E S A W A R A N – (PeNa), Satresnarkoba Polres Pesawaran Polda Lampung meringkus terduga bandar narkoba jenis sabu berinisial YS (20) lelaki warga Pekon Banjar Negeri Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus berikut barang buktinya, Rabu (07/06/2023).

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Resnarkoba Iptu Widodo Prasojo mengatakan bahwa tersangka YS berhasil diamankan di sebuah tempat penginapan di Pekon Tiuh Memon Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus

“Dalam Penangkapan tersebut, awalnya petugas kami berhasil menangkap dua Pelaku berinisial MF (24) Laki – Laki dan AR (17) Laki Laki, Alamat Desa Kota Dalam Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran pada Senin (05/06/2023), sekitar pukul 17.00 WIB, di Kelurahan Desa Kota Dalam Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran,” kata dia.

Menurutnya, setelah melakukan pengembangan pada dua tersangka yang dimaksud kemudian petugas kembali berhasil menangkap 1 (satu) orang pelaku yang diduga sebagai pemasok narkoba jenis sabu tersebut ke tersangka MF dan AR.

“Setelah mengintrogasi MF dan AR, Tim Opsnal mendapatkan Informasi bahwa barang haram tersebut di dapat dari YS (20) Laki Laki, alamat Pekon Banjar Negeri Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus, berbekal informasi tersebut tim langsung bergerak dan berhasil mengamankannya,” ujar dia.

Ditegaskan, dari ketiga tersangka tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 19 (Sembilan belas) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan total berat 33,83 Gram, 1 (satu) unit HP Redmi warna hitam, 1 (satu) unit HP Oppo warna hitam, Uang Tunai Rp. 200.000, 1 (satu) Unit Timbangan digital, 1 (Satu) buah Pipet Sekop.

Ketiga tersangka tersebut terbukti melanggar Pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tegas dia.

Menanggapinya, Erland Syofandi salah satu tokoh adat Lampung Kabupaten Pesawaran mengatakan bahwa apa yang dilakukan Polres Pesawaran terkait pengungkapan kasus narkoba membuktikan makin sempit ruang gerak peredaran narkoba di Bumi Andan Jejama.

“Kalau saja terus dilakukan pengungkapan kasus narkoba, makin tidak ada ruang bagi para pengedar narkoba di Pesawaran. Sebagai masyarakat adat, kami sangat mengapresiasi kepolisian yang terus menindak pelaku kejahatan,” kata dia.

Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.