
PESAWARAN-(PeNa), Tim Tekap 308 Polsek Padang Cermin meringkus tersangka Jueli (23) warga Dusun Sinar Maju, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Teluk Pandan sekitar pukul 23.40 Jumat (12/1) dirumahnya. Penangkapan dilakukan karena diduga sebagai salah satu pelaku penganiayaan dan pengkroyokan sebelumnya.
Kapolres Pesawaran, AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan bahwa pelaku terpaksa diamankan untuk memudahkan penyidikan. Penangkapan didasar laporan korban Supiyanto (27) warga Dusun Cikoak Desa Tanjung Agung dengan nomor Lp/272/VIII/2017/Res pesawaran/sek.pacer, tgl 05 agustus 2017 yang mengaku dikeroyok pelaku dan kawannya.”Sebelumnya korban melapor ke Polsek Padang Cermin, lalu petugas melakukan penyelidikan dilapangan. Nah, pada terlapor sudah dilakukan pemanggilan namun tidak di indahkan. Guna mempermudah penyidikan,lalu kita lakukan upaya paksa pengamanan pelaku,” kata dia,Sabtu (13/1).
Diterangkan,kronologis kejadian menurut hasil pemeriksaan korban adalah pada hari Sabtu tanggal 05 agustus 2017, sekitar jam 16.00 di Dusun Cikoak Desa Tanjung Agung Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran terjadi penganiayaan yang dilakukan secara bersama sama.”Pada hari Sabtu tanggal 05 agustus 2017 sekira pukul 16.00 di luar lapangan sepak bola desa setempat telah terjadi tindak pidana secara bersama sama melakukan penganiayaan. Dengan cara pelaku menghampiri korban yang sedang duduk diluar lapangan. Kemudian memegang pundak dari belakang, lalu korban berdiri dan mendorong pelaku hingga terjatuh ketanah, lalu secara spontan pelaku langsung memukul korban dibagian muka sebelah kiri 1 kali, dan menendang pahanya 1 kali, lalu setelah itu teman teman dari pelaku langsung melakukan pemukulan secara bersama sama terhadap korban, hingga korban terjatuh ketanah dan mengeluarkan darah dibagian hidungnya,” terang dia.
Sementara itu,tambahnya, saksi saksi yang mengetahui kejadian tersrbut juga telah dilakukan pemeriksaan untuk dimintai keterangan oleh penyidik.”Ada dua orang saksi yang telah dimintai keterangannya. Keduanya mengaku melihat dan mengetahui kronologis kejadian. Yakni, saksi Riyadi (23) dan Asep (23), keduanya warga Dusun Cikoak Desa Tanjung Agung Kecamatan Teluk Pandan,” ujar dia.
Syaiful Wahyudi juga menegaskan,pada perkara ini penyidik masih terus mengembangkan kasusnya. Rencananya,pelaku dikenakan dengan KUHP pasal 170 tentang penganiayaan yang dilakukan bersama sama.”Pelaku masih kita lakukan pengembangan guna proses hukum dan kemungkinan pelaku lain. Padanya dikanakan pasal penganiayaan secara bersama sama yakni pasal 170 dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun,” tegas dia. PeNa-spt.






