PESAWARAN (PeNa)-Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Pesawaran segera lakukan tes urin kepada lembaga eksekutif dan legislatif. Hal ini setelah dilakukan koordinasi dengan pihak terkait sebelumnya.
Demikian diungkapkan Kapolres Pesawaran, AKBP Syarhan saat ekspos hasil operasi antik yang telah dilakukannya.”Beberapa hari lalu, kami dan semua jajaran polres telah melakukan tes urin dan alkhamdulillah semua baik tidak ada yang terindikasi. Nanti kita akan koordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan tes urin di lembaga eksekutif dan legislatif, ” kata dia, di Mapolres Pesawaran, Kamis (18/5).
Menurutnya, dalam pemberantasan narkoba petugas akan lebih intensif dilakukan. Termasuk pembinaan dan sosialisasi yang dilakukan pada masyarakat terkait bahayanya narkoba. “Semua sepakat, bahwa perang terhadap narkoba tidak dilakukan pihak kepolisian. Tapi semua elemen akan melakukan itu, dan diharapkan kepada masyarakat untuk terus mengawasi lingkungan sekitar agar tidak ada lagi celah bagi pengedar narkoba. ” terang dia.
Komitmen polres dalam memerangi tindak pidana penyalah guna narkoba dibuktikan dengan hasil tangkapan operasi anti narkotika (antik) sebanyak 15 tersangka yang telah diamankan untuk diproses hukum. “Lima belas tersangka telah kita amankan berikut barang buktinya. Namun, dari semua pelaku, rata-rata narkoba jenis sabu,” ujar dia.
Ditegaskan mantan Kasub Dit Regiden Ditlantas Polda Lampung ini, bahwa selain narkoba sabu ada juga jenis lain seperti inek dan daun ganja. “Yang kami amankan bukan saja pelaku dengan barang bukti sabu, namun ada juga yang lain seperti inek dan daun ganja, ” tegas dia.
Dari pelaku yang diamankan, petugas akan menjerat dengan Undang-undang Republik Indonesia tentang Narkotika Tahun 2009 pasal 112 ayat (1) atau pasal 114 ayat (1). Untuk ancaman hukuman pidana minimal lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara. PeNa-spt.