BANDARLAMPUNG – (PeNa), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada terdakwa Thio Stefanus Sulistio dalam perkara korupsi lahan milik Kementerian Agama di Desa Pemanggilan, Natar, Lampung Selatan.
Putusan dibacakan dalam sidang, Rabu (29/4/2026). Hakim menyatakan Thio terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair.
Selain pidana badan, terdakwa juga dijatuhi denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan. Ia turut dibebani uang pengganti kerugian negara sebesar Rp54,4 miliar yang diperhitungkan melalui penyitaan dua sertifikat hak milik (SHM) atas lahan sengketa.
Kasus ini turut menyeret dua terdakwa lain, yakni eks Kepala BPN Kalianda, Lukman, serta PPAT Theresia Dwi Wijayanti. Keduanya dinilai ikut berperan dalam proses pengalihan aset negara yang merugikan negara hingga Rp54 miliar.
Hakim Berbeda Pendapat
Meski mayoritas hakim menyatakan bersalah, putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Salah satu hakim anggota menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
Hakim tersebut menilai perbuatan Thio tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Ia merujuk pada putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 919 tertanggal 30 September 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam putusan itu, kepemilikan tanah oleh Thio dinyatakan sah secara perdata.
Menurutnya, putusan Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi harus dihormati. “Karena status kepemilikan telah inkrah, terdakwa seharusnya dilepaskan dari segala tuntutan hukum,” menjadi inti pertimbangannya dalam sidang.
Di sisi lain, majelis hakim tetap berpegang pada fakta hukum pidana yang dinilai memenuhi unsur korupsi dalam perkara tersebut.
Untuk terdakwa lain, Lukman divonis 3 tahun penjara, sementara Theresia Dwi Wijayanti dihukum 2 tahun 6 bulan penjara. Keduanya menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
Sementara itu, tim penasihat hukum Thio memastikan akan menempuh upaya banding. Mereka menilai adanya dissenting opinion membuka peluang bagi kliennya untuk mendapatkan putusan berbeda di tingkat selanjutnya.
Anggota tim kuasa hukum, M. Suhendra, mengapresiasi sikap hakim yang mempertimbangkan fakta perdata dalam persidangan.
“Kami sangat mengapresiasi keberanian hakim anggota satu yang berani mendasari fakta persidangan, yaitu adanya putusan perdata,” ujar Suhendra usai sidang.
Ia berharap majelis hakim di tingkat banding dapat mempertimbangkan putusan perdata yang telah inkrah sebagai dasar untuk melepaskan terdakwa dari jerat pidana.






