Premanisme Di Indonesia Sudah Ada Sejak Jaman Kolonial Belanda

 

BANDARLAMPUNG – (PeNa), Negara tidak boleh kalah dan menyerah dengan Preman. Akademis dan Praktisi Hukum, di Bandar Lampung, dukung Kepolisian memberantas Pungli dan Premanisme, Senin (14/06/2021).

Akademis dan Praktisi Hukum, Gindha Ansori Wayka mengatakan, Premanisme di Indonesia sudah ada sejak zaman penjajahan Kolonial Belanda (VOC). Istilah preman berasal dari bahasa Belanda yaitu vrijman yang berarti orang bebas atau tidak memiliki ikatan pekerjaan dengan pemerintah atau pihak tertentu lainnya. Definisi lain menyebutkan bahwa preman adalah, kelompok masyarakat kriminal. Mereka berada, tumbuh dan menciptakan rasa takut ditengah masyarakat dengan kebiasaan dan tindakan negatif sepeti, percaloan, pemerasan, pemaksaan, pencurian bahkan pembunuhan yang berlangsung secara cepat dan spontan.

Diketahui, lanjut Direktur Law Firm, terlepas dari pengertian preman yang menjadi bagian kelompok masyarakat ini. Langkah yang diambil oleh Kepolisian Republik Indonesia, dalam memberantas tindakan pungli dan premanisme dengan melakukan operasi di daerah-daerah seluruh Indonesia, tentunya akan berdampak positif dan memberikan rasa keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat. Namun, disisi lain akan memberikan ruang gerak terbatas tersendiri bagi preman untuk melakukan aksi ditengah masyarakat.

“Di Provinsi Lampung, beberapa minggu terakhir tepatnya, di Rawa Pitu Kabupaten Tulang Bawang, ada informasi bahwa sebuah koperasi yakni, Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama (Koperasi SUSB) yang bekerjasama dengan PT. Perkebunan Negara (PTPN VII) tidak dapat (terhambat) memanen buah sawit karena diduga ada oknum mantan Ketua Koperasi SUSB mengerahkan sejumlah orang untuk melakukan panen sawit secara melawan hukum,”kata Gindha Ansori Wayka .

Operasi pihak Kepolisian yang dilakukan terhadap tindakan pungli dan premanisme, tambah Bang Ginda panggilan akrabnya, menjadi hal yang penting untuk didukung oleh semua lapisan masyarakat, namun harapannya dalam proses implementasi penertiban atau operasi, hendaknya tidak dilakukan secara musiman. Mengingat tindakan pungli dan premanisme ini ada di dalam nafasnya kehidupan bermasyarakat.

Upaya aparat keamanan dalam menekan tindakan pungli dan premanisme ditengah masyarakat melalui suatu instruksi yang terbatas waktu (operasi) akan menjadikan upaya pemberantasan terhadap tindakan pungli dan premanisme hanya klise semata, mengingat kecenderungan sosiologis dan psikologis pelaku kejahatan termasuk kejahatan pungli dan premanisme akan menurun di tengah masyarakat apabila ada kegiatan operasi dalam pemberantasannya, namun setelah itu tentunya akan merebak kembali, hal inilah yang sering disebut dengan teori Gunung Es, dalam kehidupan masyarakat.

Tindakan pungli dan premanisme merupakan tindakan kejahatan tersendiri di tengah masyarakat, selain itu tindakan ini dapat memberikan dan menjadi faktor penyumbang atau pemicu terjadinya tindak pidana lainnya. Tindakan pungli dan premanisasi, tidak mengenal tempat dan waktu. Negara tidak kalah dan menyerah dengan Preman. Oleh karenanya, masyarakat pasti sepakat dan mendukung penuh serta menyambut baik, adanya perintah Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) kepada seluruh jajaran Kepolisian Republik Indonesia, tentang memberatas pungli dan premanisme.

“Mengingat perilaku oknum yang melakukan pungli dan premanisme ini terkesan melakukan perbuatannya tidak berdasarkan aturan hukum yang berlaku, hal ini bukan hanya soal preman dengan masyarakat saja, terkadang antara kelompok preman pun saling serang untuk mempertahankan kepentingannya,”imbuhnya.

 

Oleh: Obin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *