Napi Krui Kabur, Sanksi Sipir Menanti

BANDARLAMPUNG – (PeNa), Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung mengakui adanya kelalaian petugas dalam insiden kaburnya napi Fauzan dari Rutan Kelas IIB Krui, Pesisir Barat. Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Lampung, Kusnali, menyatakan pihaknya tengah mendalami kelalaian petugas terkait pelarian tersebut.

“Iya, terjadi pelarian (napi Fauzan dari Rutan Krui) karena kelalaian dalam tugas. Saat ini, tim sedang mendalami sejauh mana tingkat kelalaian yang dilakukan petugas,” ujar Kusnali saat dikonfirmasi, Sabtu (28/9/2024).

Bacaan Lainnya

 

Kaburnya Fauzan Lewat Tembok Penjagaan

Kusnali mengungkapkan, napi Fauzan kabur dengan melompati tembok rutan melalui salah satu menara pos penjagaan, Jumat (27/9/2024) sekitar pukul 06.00 WIB. Meski begitu, pihaknya masih mendalami lebih lanjut mengenai kronologi kaburnya Fauzan. Untuk itu, tim Divpas Kemenkumham Lampung telah turun ke Rutan Kelas IIB Krui untuk memeriksa langsung.

“Untuk informasi lebih lanjut, kami masih menunggu hasil penyelidikan dari tim Divpas yang saat ini berada di Rutan Krui,” tambahnya.

Selain mendalami peristiwa pelarian ini, Kusnali memastikan bahwa pihaknya bekerjasama dengan kepolisian untuk mengejar dan menangkap kembali napi Fauzan. “Kami mohon doanya dan kerjasamanya agar Fauzan segera tertangkap kembali,” tuturnya.

 

Pelanggaran SOP dan Sanksi Sipir

Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkumham Lampung, Dodot Adikoeswanto, menambahkan bahwa Fauzan memanfaatkan situasi saat ditugaskan sebagai napi tahanan pendamping (tamping) untuk melarikan diri. Tim Divpas Kemenkumham Lampung akan memastikan dugaan pelanggaran SOP oleh sipir yang bertugas saat pelarian terjadi.

“Kami juga tetap melakukan pencarian sambil mendalami dugaan kelalaian sipir. Kita tunggu saja, sanksi pasti akan kami berikan jika ditemukan pelanggaran,” tegas Dodot.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.