BANDARLAMPUNG – (PeNa), Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi di kawasan Panjang, Bandar Lampung.
Kasus ini dilaporkan pada 26 Agustus 2024 dengan nomor LP/B/1270/VIII/2024/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG.
Kasat Reskrim Polresta, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto menjelaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung sejak Januari 2023 hingga Agustus 2024.
Tindakan terakhir diduga dilakukan pada Kamis, 22 Agustus 2024, sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah tempat pengajian di Panjang Utara.
“Korban dalam kasus ini berjumlah empat anak, yang masih duduk di bangku sekolah dasar,” ungkapnya di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (23/10/2024).
Kasat Reskrim menyampaikan bahwa korban secara rutin mengikuti kegiatan di lokasi tersebut, dan pelaku berinisial AJ (44) diduga memanfaatkan kesempatan ini.
“Pelaku mendekati korban sepulang kegiatan, kemudian dengan bujukan, melakukan tindakan tidak pantas,” jelasnya.
Kasus ini mulai terungkap setelah salah satu orang tua korban melaporkannya kepada Polresta Bandar Lampung pada Agustus 2024.
Pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti yang relevan.
“Pada 22 Oktober 2024, tersangka berhasil diamankan di kediamannya di Panjang Utara tanpa perlawanan,” tegas Kasat Reskrim.
Tersangka dikenakan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.






