LAMPUNG (PeNa) — Perubahan fungsi rumah negara menjadi kafe bukan sekadar persoalan bangunan yang dipakai untuk kegiatan usaha. Jika bangunan tersebut merupakan Barang Milik Daerah (BMD) berupa rumah negara, penggunaannya terikat aturan khusus mulai dari status penggunaan, izin menghuni, fungsi bangunan, hingga pengawasan dan pengendalian.
Dalam LHP atas LKPD Pemprov Lampung TA 2025, BPK menemukan sebanyak 435 rumah negara tercatat dalam KIB C pada 23 OPD. Namun sampai akhir pemeriksaan, baru 66 rumah yang memiliki Surat Izin Penghunian (SIP). Artinya, terdapat 369 rumah negara yang belum memiliki SIP.
BPK mengutip PP Nomor 40 Tahun 1994 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 31 Tahun 2005 yang menegaskan bahwa untuk dapat menghuni rumah negara harus memiliki SIP.
Pemprov Lampung sejak 2018 memiliki Pergub Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Regulasi tersebut dibuat justru untuk mewujudkan pengelolaan rumah negara yang tertib, efektif, efisien dan akuntabel. Pergub itu merujuk antara lain pada PP Nomor 40 Tahun 1994, PP Nomor 27 Tahun 2014, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 serta Perda Provinsi Lampung Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dalam aturan tersebut, rumah negara tidak diposisikan sebagai bangunan bebas pakai. Rumah negara diperuntukkan sebagai tempat tinggal atau hunian dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan pegawai pemerintah. Karena itu, penggunaannya harus mengikuti status dan mekanisme yang ditetapkan pemerintah daerah.
Pergub 2/2018 juga mengatur bahwa rumah negara hanya dapat dihuni oleh pejabat atau pegawai yang memenuhi ketentuan dan memiliki SIP. Penggunaan rumah di luar fungsi, termasuk meminjamkan atau menyewakan kepada pihak lain, bukan bentuk pemanfaatan yang dapat dilakukan secara bebas.
Dengan konstruksi aturan tersebut, perubahan rumah negara menjadi tempat usaha harus dilihat sebagai perubahan penggunaan BMD, bukan semata-mata perubahan aktivitas penghuni.
BPK menyebut pengamanan fisik rumah negara seharusnya dilakukan melalui penerbitan dan pembaruan SIP, pendataan kondisi bangunan serta pengendalian status penghuni untuk memastikan pemanfaatannya sesuai ketentuan. Namun hasil pemeriksaan menunjukkan administrasi SIP belum tertib.
Artinya, persoalan rumah negara tidak berhenti pada penghuni yang tidak memiliki SIP. Ada rantai pengelolaan BMD yang seharusnya memastikan setiap rumah tercatat, memiliki status penggunaan yang jelas, penghuninya diketahui, dan pemanfaatannya sesuai peruntukan.
Persoalan itu semakin relevan karena dalam temuan yang sama BPK juga menemukan bahwa sistem pembukuan aset tetap belum sepenuhnya mampu mencatat transaksi pemanfaatan aset.
BPK menyebut aplikasi E-Rekon belum menyediakan menu pencatatan transaksi pemanfaatan aset tetap, termasuk sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, BGS/BSG dan KSPI. Akibatnya, aset yang dimanfaatkan melalui mekanisme tersebut belum terdaftar dalam database aset tetap pada sistem.
Dengan demikian, aturan sebenarnya sudah membangun pagar yang cukup jelas: rumah negara bukan aset yang bebas dialihfungsikan oleh penghuni; SIP bukan formalitas; dan pemanfaatan BMD bukan ruang tanpa pengawasan.
Bukan hanya siapa yang menempati rumah negara, tetapi siapa yang memberi izin, siapa yang menguasai aset, untuk kepentingan apa aset digunakan, apakah terjadi perubahan fungsi, dan apakah terdapat manfaat ekonomi yang seharusnya tercatat sebagai bagian dari pengelolaan BMD daerah.
Di titik itulah temuan BPK mengenai 369 rumah tanpa SIP menjadi lebih dari sekadar persoalan kelengkapan dokumen. Ia menjadi indikator bahwa rantai pengamanan, penatausahaan, pengawasan dan pengendalian rumah negara belum berjalan sebagaimana aturan yang dibuat Pemprov Lampung sendiri.






