PeNa – Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (Satgas PMK) Badan Nasional Penangulangan Bencana (BNPB) mendorong Provinsi Lampung menjadi Provinsi ke-7 yang nihil penambahan kasus PMK pada ternak.
Ketua Satuan Tugas Penanganan Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) Letjen TNI Suharyanto, menyampaikan hal tersebut dalam rapat koordinasi penanganan PMK dengan Pemprov Lampung di Mahan Agung, Rabu (10/8/2022) malam.
Letjen TNI Suharyanto melanjutkan, di Lampung ini sangat penting sekali penanganan PMK yang cepat selain sebagai lumbung ternak, saat ini Lampung di urutan 12 daerah dengan kasus di bawah 300 ekor.
Dengan jumlah kasus ternak yang masih sakit akibat PMK sebanyak 209 ekor di empat kabupaten, langkah penanganan yang cepat harus dilakukan untuk mencapai daerah dengan nihil kasus. “Saat ini ada enam provinsi yang sudah melaporkan nihil penambahan kasus, jadi langkah cepatnya bila ada yang sakit dalam kondisi parah dari pada mati lebih baik dipotong bersyarat,” katanya.
Menurut dia, pemotongan bersyarat tersebut dilakukan untuk mencegah adanya persebaran penularan yang saat ini mulai melandai. “Yang sakit di Lampung 209 ekor, potong bersyarat 76 ekor, dan 32 ekor mati. Pemotongan bersyarat bagi ternak yang sakit cukup parah ini mencegah juga kerugian bagi peternak terutama peternak kecil,” kata dia.
Dia menjelaskan pemotongan bersyarat tersebut nantinya akan diberi biaya ganti rugi kepada pemilik ternak dengan nominal Rp10 juta bagi sapi dan kerbau, Rp1,5 juta untuk kambing dan domba, serta Rp2 juta untuk babi tanpa melihat ukuran dan jenis ternak.
“Bagi 76 ekor yang sudah dipotong bersyarat di Lampung segera didata untuk ganti rugi. Dengan melakukan potong bersyarat ini diharapkan dalam waktu 1-2 hari ini bisa nihil kasus,” ucapnya.,” ucapnya.






