SE Kemendikbudristek Dibatalkan, Libur Sekolah Kembali Semula

 

P E S A W A R A N – (PeNa), Surat Edaran (SE) Sekertaris Jendral Kementerian dan Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 29 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur Natal dan Tahun Baru dibatalkan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pesawaran Anca Martha Utama mengatakan bahwa dengan dibatalkannya SE Kemendikbudristek tersebut tetap mewajibkan para tenaga pendidik yang ada untuk beraktifitas seperti biasa di sekolah masing-masing.

“Iya pembagian rapot akan dilaksanakan pada tanggal 17 Desember ini dan anak-anak libur sampai dengan 3 Januari 2022, jadi jadwalnya kembali seperti semula sesuai dengan kalender pendidikan yang telah ditetapkan,” kata dia, Rabu (15/12/ 2021).

Kemudian untuk melanjutkan pembatalan SE Kemendikbudristek, saat ini pihak Disdikbud Bumi Andan Jejama tengah membuat surat turunan yang nantinya akan diberikan kepada seluruh sekolah yang ada di Kabupaten Pesawaran, mulai dari pendidikan usia dini sampai dengan sekolah menengah pertama (SMP).

“Namun yang harus diingat, libur ini hanya berlaku bagi para murid saja, kalau untuk para gurunya mereka tetap beraktifitas seperti biasa di sekolah, tidak diperbolehkan libur ataupun pergi ke luar kota, hal ini guna mencegah penyebaran virus corona,” ujar dia.

Anca juga meminta kepada pihak sekolah, dalam pembagian rapot nantinya menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat dan memberikan pemahaman kepada para wali murid sebisa mungkin jangan bepergian ke luar kota saat libur Nataru 2022.

“Kewajiban pihak sekolah agar mengingatkan para orang tua murid agar tetap menjaga kesehatan anak-anaknya dari paparan covid-19 saat libur, meskipun kasus terkonfirmasi sudah menurun bukan jaminan kalau virus corona telah menghilang, harus tetap menerapkan prokes,” tutur dia.

Ia juga menegaskan, pada liburan sekolah nantinya pihak pengajar diminta mengevaluasi dan merencanakan sistem pembelajaran yang akan dilaksanakan pada semester berikutnya.

“Dan selama anak murid libur sekolah, para guru bisa melakukan evaluasi dan juga merancang terkait sistem pembelajaran pada semester genap ataupun mengevaluasi lagi terkait dengan penerapan prokes yang selama ini sudah berjalan, apakah sudah baik atau ada yang harus ditambah lagi,” tegas dia.

 

Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *