P E S A W A R A N -(PeNa), Mewakili Bupati Dendi Ramadhona, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pesawaran Wildan berharap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2024 dibahas sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dapat diselesaikan tepat waktu.
Hal tersebut dikemukakan pada Rapat Paripurna Tentang Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Pesawaran, Senin (15/07/2024).

“Karena merupakan tanggung jawab kita bersama dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Pesawaran bumi andan jejama yang sama-sama kita cintai ini,” kata dia.
Dikesempatan tersebut, Wildan juga menyampaikan pokok-pokok perubahan APBD Tahun 2024 yang berpijak pada kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran dengan DPRD Kabupaten Pesawaran.
“Yang pertama, melakukan penyesuaian-penyesuaian terhadap kerangka pendanaan dengan perkembangan kondisi terkini serta adanya kebijakan Pemerintah Provinsi terkait dana transfer dan perubahan proyeksi Pendapatan Asli Daerah,” tutur dia.
Kemudian sambungnya, penyesuaian belanja pada program kegiatan Perangkat Daerah untuk mengikuti dinamika perubahan kebijakan rekomendasi BPK-RI atas hasil audit terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2023.

“Dan terakhir adalah penyesuaian penerimaan pembiayaan pada SILPA berdasarkan hasil audit BPK-RI,” tegas dia.
Menanggapinya, Rama Diansyah salah satu Tokoh Adat Kabupaten Pesawaran dengan Gelar Paksi Sejati mengatakan bahwa apa yang dikemukakan Bupati Pesawaran melalui Sekda Wildan merupakan hal yang mesti diapresiasi dan didukung.
“Penyampaian terkait ranperda perubahan ini sudah tentu merujuk pada keberpihakan kepentingan masyarakat banyak, tinggal nanti legislatiflah yang segera menyesuaikan sehingga tepat dalam memutuskan,” kata dia.
oleh: Sapto firmansis






