Dua Anggota Genk Motor Ditangkap Usai Aniaya Remaja di Kemiling

BANDARLAMPUNG (PeNa) – Seorang remaja berusia 14 tahun mengalami luka parah akibat sabetan celurit dalam aksi penganiayaan dan perampasan sepeda motor di Jalan Pramuka, Kemiling, Bandar Lampung, pada Kamis (20/6/2024) dini hari.

Setelah kejadian tersebut, Polsek Kemiling, Polresta Bandar Lampung, segera bertindak dan menangkap dua anggota genk motor yang terlibat.

Bacaan Lainnya

Pelaku GD (19), warga Desa Taqwa Sari, Natar, Lampung Selatan, dan YS (17), warga Kelurahan Kemiling Permai, Bandar Lampung, ditangkap di kediaman mereka masing-masing pada Sabtu (13/7/2024) dini hari.

Kapolsek Kemiling Iptu Sutomo, mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras, S.I.K., menjelaskan bahwa para pelaku adalah anggota genk motor gabungan dari wilayah Natar, Lampung Selatan, dan Kemiling, Bandar Lampung.

“Korban ini sehabis bermain PS, hendak pulang ke arah underpass Unila melalui Jalan Pramuka, dihadang oleh rombongan genk motor ini,” kata Kapolsek Kemiling Iptu Sutomo, Senin (15/7/2024) sore.

Sutomo menambahkan, para pelaku yang berjumlah sekitar 10 orang ini langsung menghadang korban dan melakukan perampasan dengan terlebih dahulu menganiaya korban.

“Korban F (14) terluka di bagian kepala, disabet menggunakan celurit,” jelas Sutomo.

Terkait peran kedua pelaku, Iptu Sutomo menjelaskan bahwa GD (19) adalah pelaku yang melukai korban dengan celurit dan mengambil sepeda motor, sedangkan YS (17) membantu dalam aksi tersebut.

Akibat sabetan senjata tajam tersebut, korban F (14) mengalami luka robek di belakang telinga sebelah kanan.

“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku lain berinisial P (DPO), yang kabur keluar kota,” ungkap Sutomo.

Pelaku P (DPO) bertugas menjual sepeda motor hasil rampasan dan membagikan uang hasil penjualan kepada anggota genk motor lainnya.

Selain kedua pelaku, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih milik korban, satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah milik pelaku, dan dua bilah senjata tajam.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *