Seluruh THM di Bandar Lampung Terancam Disegel, DPMPTSP: Tidak Ada Izin Diskotik!

BANDARLAMPUNG – (PeNa), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung memberikan peringatan tegas kepada seluruh pengelola tempat hiburan malam (THM) di Kota Bandar Lampung.

Pasalnya, tidak ada satu pun dari THM yang memiliki izin resmi untuk beroperasi sebagai diskotik, sehingga dianggap ilegal.

Bacaan Lainnya

Peringatan ini diberikan setelah tiga THM di kota tersebut disegel oleh DPMPTSP bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Ditreskrimsus Polda Lampung pada Rabu (9/10/2024), karena terbukti tidak memiliki izin usaha yang sesuai dengan peruntukannya.

Kepala DPMPTSP Lampung, Yudhi Alfadri, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum pernah mengeluarkan izin diskotik untuk THM di Bandar Lampung.

“Kami belum pernah mengeluarkan izin diskotik untuk THM yang ada di kota ini. Bagi para pengusaha yang ingin usahanya berjalan lancar dan aman, kami mengimbau agar segera mengajukan izin diskotik,” ujar Yudhi saat dikonfirmasi, Sabtu (12/10/2024).

Ia menambahkan, DPMPTSP akan memberikan sanksi tegas, termasuk penyegelan, bagi THM yang tetap melakukan aktivitas diskotik tanpa izin resmi.

“Jika masih ada yang melanggar, kami tidak akan tebang pilih. Semua yang tidak memiliki izin diskotik akan kami segel bersama pihak terkait,” tegas Yudhi.

Perbaharui Izin Yang Sudah Tidak Berlaku

Selain itu, Yudhi juga memberikan arahan bagi THM yang izinnya sudah tidak berlaku untuk segera memperbaruinya melalui sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS).

“Bagi yang izinnya sudah habis, silakan datang ke kantor kami dan akan kami bantu memperbaruinya,” imbuhnya.

Diketahui, sebagian besar THM di Kota Bandar Lampung hanya memiliki izin untuk bar, karaoke, dan restoran, namun tetap beroperasi sebagai diskotik tanpa izin.

Sebelumnya, DPMPTSP Lampung menyegel tiga THM di Bandar Lampung, yakni Radar Space, Tanaka KTV and Lounge, dan Karaoke De Amore, karena melanggar peruntukan izin yang dimiliki.

Ketiga tempat tersebut diketahui hanya memiliki izin untuk bar, namun menjalankan aktivitas diskotik tanpa izin resmi.

“Penyegelan dilakukan karena ada pelanggaran izin. Mereka hanya memiliki izin bar, namun dalam operasionalnya ada aktivitas diskotik yang izinnya tidak ada,” jelas Yudhi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *