PESAWARAN-(PeNa), Team Tekab 308 Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran amankan oknum mandor harian PTPN-VII Unit Way Lima dengan dugaan penggelapan getah karet, Kamis (30/07/2020) sekitar pukul 12.30WIB.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan bahwa hal tersebut diungkap setelah pihaknya menerima dari keamanan PTPN-VII Unit Way Lima tentang adanya dugaan tindak pidana penggelapan getah karet yang dilakukan oleh oknum mandor pekerjanya.
“Petugas mendapat informasi dari team keamanan PTPN-VII Unit Way Lima tentang adanya oknum pekerja (mandor harian) yang melakukan dugaan tindak pidana penggelapan getah karet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUH Pidana, ” kata dia, Jum’at (31/07/2020).
Diterangkan, diduga pelaku membongkar hasil panen getah karet dari kebun ke Tempat Penyetoran Hasil (TPH) tidak sesuai nota timbang.
“Nah, pada saat di berhentikan oleh petugas satpam, pelaku lari ke arah utara Desa Cipadang Kecamatan Gedong Tataan dengan menggunakan mobil merk DFSK jenis Pick Up berwarna putih nomor polisi BE 8390 RM,” terang dia.
Kemudian, petugas melakukan penyekatan di wilayah jalur keluar Desa Cipadang dan ditemukan 1 (satu) unit mobil merk DFSK jenis Pick Up berwarna putih yang kedapatan memuat getah karet di dalam drum yang berada di bak mobil pick up tersebut.
“Petugas berkoordinasi dengan team keamanan PTPN VII Unit Way Lima terkait temuan tersebut, dari hasil interograsi awal diakui oleh pelaku bahwa barang yang dimuat tersebut adalah benar milik PTPN VII Unit Way Lima yang rencananya akan di bawa pulang kerumah untuk di jual,” ungkapnya.
Pelaku yang dimaksud adalah tersangka berinisial EK (29), SUM (39) dan MIS (41). Ketiganya merupakan warga Desa Taman Sari Kecamatan Gedong Tataan. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti seperti 1 (satu) Unit Kendaraan roda empat jenis Pick Up berwarna putih nomor polisi BE 8390 RM, 6 (enam) Drum Plastik berwarna biru dan Getah karet kurang lebih 174 Kg.
“Untuk pelaku dan barang bukti masih diamankan guna didalami kasusnya oleh penyidik, hasil pemeriksaan sementara, kepada mereka dikenakan pasal 372 KUHPidana dan ancaman hukumannya paling lama empat tahun penjara, ” tegas dia.
Oleh: sapto firmansis






