Tak Ada Perayaan Tahun Baru Di Tempat Wisata Pesawaran

 

P E S A W A R A N – (PeNa), Tak ada perayaan tahun baru 2022 ditempat wisata Bumi Andan Jejama, pasalnya mulai tanggal 31 Desember 2021 hingga 01 Januari 2022 pukul 00.00WIB seluruh lokasi wisata tidak menerima pengunjung.

Tidak menerimanya pengunjung setelah himbauan Pemerintah Kabupaten Pesawaran nomor 556/5950/IV.04/XII/2021 dilayangkan untuk dapat dipatuhi semua pelaku dan pengelola wisata ketika malam tahun baru nantinya.

“Ya dalam rangka menghadapi libur natal dan tahun baru, sekaligus mengantisipasi adanya cluster penyebaran Covid-19, dengan ini kami akan menutup lokasi dan aktifitas pariwisata pada tanggal 31 Desember 2021 pukul 00.00 WIB hingga tanggal 1 Januari 2022 pukul 12.00 WIB, atau selama 36 jam,” kata Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Pesawaran Ketut Partayasa, Ahad (26/12/2021).

Menurutnya, himbauan tersebut juga berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 65 tahun 2021, Instruksi Gubernur Provinsi Lampung Nomor 26 tahun 2021 dan Instruksi Bupati Pesawaran Nomor 13 tahun 2021. Karenanya, seluruh pengelola wisata dapat mematuhi himbauan tersebut, untuk menghindari cluster penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pesawaran.

“Kita tahu virus Covid-19 masih ada, bahkan yang terbaru muncul lagi varian baru (Omicron), maka dari itu untuk memastikan agar penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan, khususnya pada sektor pariwisata, kami akan selalu melakukan pengawasan ketat sesuai dengan instruksi Pemerintah Pusat,” ujar dia.

Diperkirakan, pada saat menjelang libur panjang, sejumlah destinasi wisata di Kabupaten Pesawaran akan mengalami peningkatan jumlah pengunjung, maka dari itu perlu ada langkah antisipasi, mengingat masih adanya virus Covid-19

“Sebab, jika penyebaran Covid-19 meningkat lagi, tentunya kita semua yang akan rugi, tempat wisata ditutup kegiatan dibatasi, pasti berpengaruh pada perekonomian masyarakat, oleh sebab itu, saya mengajak kita semua agar terus patuh terhadap Prokes dan instruksi dari Pemerintah, agar kita segera terbebas dari pandemi Covid-19,” tutur dia.

Dan, jika nantinya timbul klaster baru yang ditemukan pada tempat wisata maka akan dikenakan tindakan tegas sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Apabila terjadi kasus baru atau perubahan klasifikasi zona serta karena adanya ketidakpatuhan pengelola wisata maka destinasi wisata tersebut akan ditutup sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap dia.

Nantinya, dengan melibatkan sejumlah pihak juga akan dilakukan pengawasan untuk memastikan tidak adanya perayaan maupun kunjungan wisata pada tanggal 31 Desember 2021 hingga 01 Januari 2022.

“Untuk memastikannya kita sudah bentuk tim, yang pertama tim eksternal itu ada TNI dan Polri, sedangkan tim Internal kami bekerjasama dengan Satpol PP serta stakeholder terkait lainnya,” tegas dia.

Menanggapinya, Dul yang mengaku sebagai pengelola salah satu wisata di pesisir menuturkan bahwa apa yang dumaksud pemerintah tentunya untuk kepentingan masyarakatnya.

“Sangat setuju, karena memang kalau malam tahun baru kebanyakan pengunjung dari luar kota. Kami juga sebenarnya khawatir, apalagi sekarang muncul virus dengan varian baru yang lebih ganas. Toh juga cuman sehari semalam aja tutupnya, ” tutur dia.

Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.