BANDARLAMPUNG-(PeNa), Diduga merugi akibat tuduhan yang tidak benar, terkait program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), PT Mubarokah Jaya Makmur (MJM) melalui Kuasa Hukum dari Law Firm Graha Yusticia menggelar konferensi Pers, di Rumah Makan Begadang Resto, Bandarlampung, pada Jumat (11/09/2020).
Salah Seorang Kuasa Hukum, Hanafi Sampurna didampingi Defri Julian dan Arivan Utama mengatakan, tuduhan yang tidak benar dan membuat kliennya sebagai Suplier (pemasok sembako) merugi yaitu, menuduh sembako program BNPT diduga tidak sesuai dengan total uang yang masuk ke rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp 200 ribu.
Menuduh bekerjasama dengan Dinas Sosial atau pendamping. Menuduh tidak memahami konsep BPNT dan tidak mempelajari Pedoman Umum (Pedum) BPNT.
“Tuduhan-tuduhan tidak benar itu dari oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tertentu dan telah ramai di beritakan di media-media online,” kata Hanafi Sampurna.
Lebih lanjut kata Aan panggilan akrab Hanafi Sampurna, sembako yang disuplier oleh kliennya sama dengan harga pasar dan pembayarannya setelah barang laku atau terjual oleh e warung.
Kliennya tidak berhubungan seperti, menjual dan bersinggungan dengan KPM, sesuai dengan acuan Pedum BPNT. Selain itu, kliennnya tidak ada kerjasama dengan pihak lain, selain e warung, karena dalam aturan, pihak yang dilarang menjadi suplier adalah, BUMN, BUMDES, Toko Tani Indonesia, ASN,Pegawai Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara), dan Tenaga Pelaksana Bansos Pangan.
Untuk diketahui tambah Aan, Program BPNT bukanlah program pemberian dana tunai melainkan pakai e money, bisa diaudit baik penyaluran dari pemerintah ke KPM, mau pun transaksi di e warung yang menggunakan mesin Electronic Data Capture (EDC) yang dikeluarkan oleh Himbara sebagai penyalur dan ada tim pengawas yang dibentuk Pemerintah.
“Itu fakta. Kami curiga ada persaingan bisnis yang tidak sehat dan ada pihak yang menjadi aktor intelektual. Kami sudah menyiapkan bukti-bukti untuk membuat laporan pidana di kepolisian. Mengenai pemberitaan, pihaknya akan mengajukan hak jawab kepada redaksi media online yang telah memberitakan,”imbuhnya.
Oleh: obin






