Ternyata Mustafa Lima Bulan DPO Kejari Pringsewu

PRINGSEWU-(PeNa), Ternyata mantan Kepala Pekon Parerejo Kecamatan Gading, Musatafa (36) masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)  sudah lima bulan yang lalu. Sepulangnya dari Bekasi, langsung di tangkap petugas Kejaksaan Negeri Pringsewu sekitar pukul 13.00 di Loket Rosalia Indah Jalan Soekarno-Hatta Bandarlampung, Senin (19/2).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)  Pringsewu Asep Sontani Sunarya mengatakan bahwa Mustafa ditangkap terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa yang dikelolanya saat menjadi Kepala Pekon Parerejo.” Penahanan Mus dilakukan berdasarkan alat bukti yang dimiliki Kejari Pringsewu atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana pekon (ADP/DD) Parerejo tahun 2016. Alasan objektif yakni pasal yang disangkakan adalah pasal yang bisa dilakukan penahanan dan alasan subjek, dalam penyidikan yang bersangkutan sudah dipanggil 3 kali tapi tidak hadir hingga ditetapkan sebagai DPO,” kata dia.
Menurut Asep, ditenggarai Mus tidak sendirian dalam melakukan tindak pidana korupsi melainkan secara bersama sama dengan aparat pekon lainnya. Adapun rincian anggaran Pekon Parerejo Tahun 2016 yakni ADP Rp.350 juta dan dana desa (DD) Rp631 juta, dengan total Rp981 juta. “Diduga dalam proses perencanaan dan penyusunan anggaran (RAP) ada mark up harga, kemudian pelaksanan dan laporan pertanggungjawaban dibuat secara fiktif, dari hasil penyidikan terindikasi kerugian negara mencapai Rp200 juta,” ujar dia.

Kepada Mustafa, rencananya penyidik akan mengenakani pasal 2 ayat 1 junto pasal 3 junto pasal 9. “Sedangkan ancamannya maksimal 15 tahun kurungan penjara. Dan pelarian Mus nantinya juga akan menjadi penilaian subjektif oleh penyidik dalam membuat tuntutan dalam persidangan.,” tegas dia.

Untuk diketahui, sebelumnya Kejari Pringsewu telah menahan AM Kaur Pembangunan Pekon Parerejo atas dugaan kasus yang sama. AM ditahan Selasa (14/2) sekitar pukul 14.30  setelah diperiksa kurang lebih selama 6 jam. Selanjutnya AM di titipkan ke sel Tahanan Kejari Tanggamus di Kota Agung selama 20 hari kedepan. Kini, perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penyerapan Dana Desa terus menjadi fokus korps adhyaksa Kejari Pringsewu.  PeNa-spt.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.