P E S A W A R A N -(PeNa), Tingkatkan kesadaran hukum, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran lakukan pendampingan dan sosialisasi Desa Sadar Hukum selama empat hari yakni pada tanggal 16, 17, 20, dan 21 Januari 2025 di Sekretariat Daerah Kabupaten Pesawaran, Sabtu (01/02/2025).
Kepala Bagian Hukum Setdakab Pesawaran Rizki Setiawan menjelaskan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkungan Pemkab Pesawaran dalam menyusun produk hukum daerah agar dapat ditetapkan tepat waktu dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan perangkat daerah.
Rizki juga menekankan agar dalam penyusunan produk hukum daerah tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
“Khusus untuk penyusunan Keputusan Bupati atau Keputusan Sekretaris Daerah yang berkaitan dengan honorarium yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Kepala Perangkat Daerah diwajibkan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Satuan Harga Regional serta Peraturan Bupati Pesawaran yang mengatur Standar Harga Biaya Masukan,” kata dia.
Selain meningkatkan kualitas regulasi daerah, Bagian Hukum Setdakab Pesawaran juga aktif mengedukasi masyarakat melalui kegiatan sosialisasi desa sadar hukum. Kegiatan ini berlangsung di Desa Teba Jawa, Kecamatan Kedondong, pada 14, 15, 22, dan 30 Januari 2025.
“Sosialisasi ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan dengan menggandeng Kejaksaan Negeri Pesawaran serta Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung,” ujar dia.
Rizki menyampaikan bahwa tujuan dari sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat dan aparatur desa mengenai berbagai permasalahan hukum yang sering terjadi, seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hukum perkawinan, serta tindakan yang melanggar hukum di masyarakat.
Sebagai bagian dari program ini, Bagian Hukum juga membentuk Kelompok Keluarga Sadar Hukum dengan anggota minimal 25 orang yang merupakan pemuda dan pemudi dari Desa Teba Jawa. Dari 40 orang perwakilan masyarakat yang mendaftar, dilakukan seleksi hingga ditetapkan melalui Keputusan Bupati.
Anggota kelompok ini juga memiliki kesempatan untuk mengikuti perlombaan tingkat provinsi yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
“Kami berharap, dengan adanya Kelompok Keluarga Sadar Hukum di setiap desa, masyarakat dapat lebih memahami hukum dan berkontribusi dalam penyelesaian permasalahan hukum secara non-litigasi,” tutur Rizki Setiawan.
Katanya, kegiatan serupa juga akan dilaksanakan di berbagai desa lain, yakni pada Februari 2025 di Desa Gunung Sugih, Kecamatan Kedondong, April 2025 di Desa Sukaraja dan Desa Cipadang, Gedong Tataan, serta terakhir di desa-desa lainnya.
oleh: Sapto firmansis






