Tugas Wakil, Herman Gagal Paham

BANDARLAMPUNG-Tidak berfungsinya tugas wakil Walikota Bandar Lampung M.Yusuf Kohar dalam kurun waktu enam bulan akibat tidak dilibatkan dalam penyelenggaraan pemerintahan oleh Walikota Herman HN dinilai pengamat hukum Universitas Lampung (Unila), DR. (Cand) Yusdianto Alam sebagai bentuk gagal pahamnya mantan Kadispenda Lampung itu dalam memahami Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.


“Saya sangat menyesalkan sikap dari seorang kepala daerah yang seperti ini. Seharusnya dengan satu pasangan itu bisa saling berbagi masalah, peran, tanggung jawab,”kata Yusdianto, Selasa, (6/9).

Yusdianto mengatakan, apabila Wali Kota Bandarlampung mengabaikan Wakil Wali Kota, berarti ini  mengindikasikan bahwa kepala daerah sangat tidak patuh dalam peraturan perundang-undangan nomor 23 tahun 2014, dimana Wakil Kepala Daerah merupakan mitra dari Kepala Daerah.

” Dalam perundang-undangan itu kan sudah di pilah-pilah, dimana tugas Kepala Daerah dan tugas  Wakil Kepala Daerah. Walaupun,  kemungkinan pada akhirnya menjadi tugas dari Kepala Daerah semua,”ucapnya.

Berbicara mengenai tugas serta kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah itu, sambung dia, berarti, oknum diluar itu tidak berhak untuk ikut andil dalam mengambil atau memutuskan sebuah kebijakan.

” Jelas, yang memiliki Jengkol berhak dalam mengambil/ memutuskan suatu kebijakan. Karena apabila ada campur tangan dari pihak lain, maka hubungan Kepala Daerah itu akan menjadi tidak harmonis seperti sekarang ini,”tegasnya.

“Disinilah maka, kalau masing-masing pihak melakukan kewajiban terhadap tugas dan kewajiban, harusnya tidak perlu terjadinya ketimpangan komunikasi antar kedua belah pihak,”ucapnya.

Ia mencontohkan, Kepala daerah harus memposisikan Wakil sebagai pihak yang membantu, mendampingi dalam menyelesaikan beberapa kewajiban dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Karena, apabila ada Ketimpangan, berarti ini menunjukan adanya disharmonisasi antara kepala daerah dan wakil kepala daerah, pada akhirnya konflik itu akan mengakibatkan pembangunan menjadi terganggu.

” tidak diberdayakan wakil merupakan bentuk negatif dalam hal penyelenggaraan pemerintahan. Karena UU 23 tahun 2014 sudah sangat jelas apa saja  tugas dari wakil itu,”ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut Yusdianto,
Dibutuhkan semangat kenegaraan dari seorang pemimpin, terutama seorang Kepala Daerah untuk menghargai keberadaan Wakil Kepala Daerah.

“Yang kita lihat sifat arogan itu yang mencerminkan jiwa kenegaraan kepala daerah menjadi berkurang. Kita juga melihat ada ketidak konsistensian Kepala Daerah untuk tidak memberdayakan Wakil Kepala Daerah,”ungkapnya.

Padahal, sambung dia, apabila mereka bisa bersinergi dalam merencanakan, membangun dan mengawasi, justru hubungan seperti itu bisa sangat luar biasa dalam membangun Kota Tapis Berseri.

“Jadi ketidakberdayaan Wakil ini menjadi tidak baik dalam hal penyelenggaraan pemerintahan,”ujarnya.

Yusdianto mengaku sudah memprediksi sejak  awal, bahwa hubungan Wali Kota Bandarlampung, Herman HN dan Wakil Wali Kota Bandarlampung, Yusuf Kohar bakal tidak harmonis saat masa bulan madu berakhir, yakni sekitar 6 bulan setelah pelantikan.

“Maka disinilah dibutuhkan keterbukaan dari dua belah pihak antara Wali Kota dan Wakil Wali Kota,”tandasnya.(BG)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.