Usai Ambil Shabu Di Selat Malaka, Dua Kurir Jaringan Thailand Diringkus

 

BANDARLAMPUNG – (PeNa), Dua kurir sindikat narkotika, jaringan internasional (Thailand – Indonesia), yang beroperasi melalui jalur Selat Malaka, diamankan petugas gabungan, Rabu (23/02/2022).

Dua kurir yang diamankan berinisial, AW (37) warga jalan Dusun Karya, Desa Daya Bedy, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh dan BQ (37) warga jalan Dusun Lama, Desa Lubuk Damar, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.

Wakapolda, Brigjen Pol. Subiyanto mengatakan, berkat kerjasama yang baik antara petugas gabungan Polda Lampung, Polda Aceh, Polda Sumatera Utara, dan petugas Bea Cukai, perdagangan gelap narkotika antar negara berhasil diungkap.

“Dari tersangka petugas gabungan mengankan barang bukti berupa, shabu – shabu sebanyak 51 paket, seberat 53,6 kg,” kata Subiyanto saat ekspose, di Mapolda Lampung, Itera.

Dari data yang dihimpun, diamankannya dua kurir tersebut awalnya dari pengembangan atas penangkapan lima tersangka berinisial, DN, PY, ID, SH dan FS, yang lebih dulu diamankan petugas Polda Lampung dan Polda Aceh.

Selanjutnya, petugas Polda Lampung, Polda Aceh dan petugas Bea Cukai meringkus tersangka AW dikediamannya. Saat diintrogasi, tersangka AW mengaku, jika telah menyembunyikan shabu – shabu sebanyak 51 paket, di perahu motor, di pinggir pantai pulau Kampai, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Atas dasar itu, petugas gabungan melakukan kerjasama dengan petugas Polda Sumatera Utara (Polres Langkat), mengamankan barang bukti shabu-shabu yang disimpan didalam seteorofom. Selain itu, petugas juga mengamankan satu dari tiga anak buah perahu motor berinisial, BQ.

Hal itu dibenarkan, Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol. Aris Supriyono yang menerangkan, keduanya merupakan kurir dari seseorang berinisial, AD yang merupakan warga negara Indonesia yang berada di negara Thailand.

Tersangka AW dan BQ, hanya diperintahkan untuk mengambil shabu – shabu dari warga Thailand di wilayah perairan Selat Malaka. “Tersangka AW menerima upah sebesar Rp 23 juta per kilogramnya,”terangnya.

 

Oleh: obin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *