Wanita Terduga Bandar Narkoba Diringkus Bersama Dua Teman Lelaki

 

P E S A W A R A N – (PeNa), Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesawaran Polda Lampung meringkus wanita terduga bandar narkoba jenis sabu bersama dua teman lelakinya di Desa Purwosari Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan, Senin (10/04/2023) kemarin.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Resnarkoba Iptu Prasojo Widodo mengatakan bahwa ungkap kasus tersebut dilakukan setelah mendapatkan laporan informasi dari masyarakat dan pengembangan para pelaku yang dimaksud.

“Bermula dari penangkapan tersangka AS (34) di Jalan Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran dan ditemukan narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan pengembangan sehingga diketahui pelaku AS mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka IP (32) yang merupakan seorang wanita,” kata dia, Rabu (12/04/2023).

Kemudian, setelah mendapat informasi dari tersangka AS, tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran bergerak menuju lokasi yang ditunjuk oleh tersangka AS.

“Dari hasil pengembangan, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Pesawaran langsung bergerak menuju lokasi. Dalam penangkapan tersangka IP, didapati dilokasi yang sama adanya tersangka lain yaitu AR (41) yang sedang bersama tersangka IP di Desa Purwosari Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan,” ujar dia.

Dalam penangkapan tersebut, barang bukti yang berhasil ditemukan berupa 18 (delapan belas) bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5.14 gram, 10 (sepuluh) butir tablet warna coklat yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 5.04 gram, 1 (satu) timbangan digital, 1 (satu) handphone merk Oppo warna hitam, dan uang tunai Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah).

“Hasil penyidikan sementara, para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) atau Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara, ” tutur dia.

Hari berikutnya, Tim Satresnarkoba Polres Pesawaran Polda Lampung kembali mengamankan dua pelaku berinisial RR dan EFR yang diduga terlibat narkoba di Desa Kurungan Nyawa Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran pada Selasa (11/04/2023) sore.

“Kedua orang tersebut merupakan warga Kecamatan Tanjung Karang Timur Kota Bandar Lampung. Saat penangkapan, dari tersangka RR dan EFR petugas berhasil mengamankan narkotika diduga jenis sabu sekitar berat 0,20 gram sebagai barang bukti,” kata Prasojo.

Menurutnya, penangkapan kedua warga Kota Bandar Lampung tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terhadap pihaknya.

“Saat ini, kedua orang terduga pengedar narkotika diduga jenis sabu itu (RR dan EFR) diamankan di Mapolres Pesawaran beserta sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat 0,20 gram dan barang bukti lainnya,” ujar dia.

Kedua tersangka yang dimaksud terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1)UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan hukuman mati.

Menanggapinya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pesawaran KH Endang Khaidir mengapresiasi kepolisian setempat yang terus memerangi peredaran narkoba di Bumi Andan Jejama.

“Sebagai Tokoh Agama, kami sangat mengapresiasi kinerja Polres Pesawaran yang terus mengungkap kasus peredaran narkoba. Kalau bisa, tidak ada lagi tempat bagi para pengedar narkoba di Kabupaten Pesawaran sehingga kita bisa bebas dari penyalahgunaan narkoba, ” kata dia.

Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *