PESAWARAN-(PeNa), Warga sekitar RS Jiwa di Jalan Ahmad Yani Desa Kurungan Nyawa Kecamatan Gedong Tataan mengamankan pelaku yang menodong sopir online pada Sabtu (02/01/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B- 03 / I / 2021 / SPK / POLDA LAMPUNG / RES PESAWARAN / SEK GEDONG TATAAN tanggal 02 Januari 2021 kejadian tersebut langsung ditangani jajaran Tim 308 Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat diduga telah terjadi Tindak Pidana Primer Tanpa hak membawa senjaya tajam Subsider Pencurian dengan kekerasan jo Percobaan di Jalan Ahmad Yani Desa Kurungan Nyawa Kecamatan Gedong Tataan, kemudian Panit 1 Reskrim Polsek Gedong Tataan Ipda Sunaryo beserta anggota mendatangi TKP dan mendapatkan pelaku sudah di amankan oleh masyarakat lalu pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Gedong Tataan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata dia, Ahad (03/01/2021).
Diterangkan, korban atas nama Rizki Putra Zulian (22) warga Jalan Imam Bonjol Gg. Sejahtera 4 Lk. 01 Rt. 009 Kelurahan Sumber Rejo Kecamatan Kemiling Bandar Lampung dan yang diduga sebagai pelaku adalah Frisna Galang Pratama (23) warga Dusun Wonokriyo Rt. 001 Rw. 006 Pekon Wonodadi Kecamaran Gading Rejo Kabupaten Pringsewu.
“Sekira pukul 21.00 WIB, Pelaku Order Taxi Onlie Maxim yang kebetulan di terima oleh Korban dari Terminal Gading Rejo menuju Rumah Sakit Urip Sumoharjo, saat di perjalanan tepatnya di Jl. Ahmad Yani Desa kurungan nyawa pelaku meminta korban untuk membaca berkas dalam map yang di bawa oleh pelaku lalu korban memberhentikan mobil yang di kendarainya dan membaca berkas yang di tunjukan pelaku kepada korban dan pada saat korban sedang membaca berkas yang di tunjukan tersebut pelaku dari arah belakang menusuk leher korban dengan menggunakan pisau namun pisau yang di tusukkan keleher korban meleset dan hanya mengenai leher sebelah kiri dengan luka robek 1 cm dan dalam 0,5 cm setelah mengetahui pelaku menusuk korban lalu korban keluar dari mobil dan meminta tolong kepada warga dan pelaku melarikan diri namun pelaku dapat di amankan oleh warga,” terang dia.
Petugas telah mengamankan pelaku dan barang bukti berupa 1(satu) bilah pisau bergagang kayu warna hitam panjang 25 cm,1 (satu) Unit Mobil Vios warna hitam No Polisi BE 1039 AL milik Korban,1 (satu) Buah sebilah Pisau gagang warna hitam dengan panjang sekitar 10 cm milik Pelaku, Map Air Mail berwarna kuning yang berisikan 4 lembar photocopy ijazah Smk, 5 lembar photocopy sertifikat hasil ujian nasional , 1 lmbar photocopy surat keterangan sehat, 1 lmbar fotocpy kk, 1 lmbar fotocopy ktp an. Heri supriyanto.

“Pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU darurat no 12 tahun 1951 subsider Pasal 365 Jo 53 KUHPidana dengan ancaman diatas lima tahun penjara,” tegas dia.
Kapolres AKBP Vero Aria Radmantyo juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada dan menghidupkan Siskampling di masing-masing desa serta segera melaporkan manakala didapati aktifitas yang mencurigakan.
Oleh: sapto firmansis






