PESAWARAN-(PeNa), Sejumlah tenaga kontrak di Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pesawaran masih menunggu arahan dari pemerintah pusat, karenanya tidak perlu risau dan gundah.
Hal tersebut setelah adanya informasi kesepakatan antara Komisi II DPR RI, Kementrian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai penghapusan jenis-jenis Pegawai seperti tenaga honorer secara bertahap.
Namun, hingga kini Pemerintah Kabupaten Pesawaran masih menunggu instruksi Pemerintah pusat. Demikian dikatakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pesawaran Sunyoto diruang kerjanya, Rabu (22/01/2020).
“Ya, memang kalau berdasarkan aturan berupa PP 49 tahun 2019 dimana PPK dilarang merekrut tenaga honor dan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), memang hanya ada dua jenis status kepegawaian secara nasional yaitu PNS dan PPPK,” kata dia.
Untuk 2.427 tenaga kontrak yang ada tentunya sangat membantu pemerintah Bumi Andan Jejama. Karena, keterbatasan jumlah ASN yang ada di Pesawaran juga menjadi pertimbangan Pemerintah Daerah untuk melakukan rekrutmen tenaga kontrak.
“Kita tahu bersama, jumlah ASN yang kita miliki masih kekurangan, makanya ada beberapa kebutuhan tenaga pegawai yang belum terpenuhi tapi bisa dibantu terisi dengan adanya tenaga kontrak,” ujar dia.
Oleh: sapto firmansis






